Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Gara-gara Postingan di Facebook, Polisi Berhasil Bongkar Sindikat Pencurian Motor di Malang

Gara-gara postingan di media sosial Facebook, polisi berhasil membongkar sindikat pencurian motor di Malang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga, didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Eko Novianto saat menunjukkan tersangka kasus pencurian motor, berikut barang bukti, Jumat (5/8/2022). Terbongkarnya kasus tersebut bermula dari postingan Facebook. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Berawal dari postingan di media sosial Facebook, Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil membongkar sindikat pencurian motor di Malang.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, awalnya, motor Honda Beat nopol N-3127-ABR milik RH (27) yang diparkir di Jalan Simpang Ranugrati Selatan Malang hilang pada Selasa (28/6/2022) malam. 

Di hari yang sama, korban langsung melapor ke Polsek Kedungkandang dan kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Malang Kota.

"Lalu pada Kamis (30/6/2022), kami mendapat informasi bahwa sepeda motor korban telah dijual dan diposting di Facebook. Dari hasil penyelidikan postingan itu, kami berhasil menangkap tersangka penadah berinisial MRR (28), warga Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang," ujarnya dalam rilis yang dilakukan di halaman Polresta Malang Kota, Jumat (5/8/2022).

Dari keterangan tersangka MRR, sepeda motor tersebut didapatkan dari dua orang tersangka berinisial WD (35), warga Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, dan MWR (26), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

"Setelah itu, kedua tersangka berhasil kami amankan di daerah Pakis. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka MWR, ditemukan berbagai barang bukti untuk melakukan aksi curanmor. Seperti kunci T, kunci pas, dua jaket, dan satu sepeda motor milik tersangka," bebernya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP. Sedangkan tersangka penadah, dikenakan Pasal 480 KUHP.

"Menurut pengakuan tersangka, hanya sekali beraksi mencuri di Jalan Simpang Ranugrati Selatan. Padahal dari hasil penyelidikan kami, kedua tersangka juga telah mencuri sepeda motor di Jalan Danau Tondano, Kelurahan Sawojajar. Dan hingga saat ini, kami masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait curanmor tersebut," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Malang

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved