Berita Jatim

Bakal Digelar Offline, Sidang Kasus Pencabulan Mas Bechi akan Hadirkan Puluhan Santriwati

Kasus Mas Bechi bakal digelar offline pekan depan. Agenda sidang adalah pemeriksaan terhadap saksi dalam perkara pencabulan santriwati sebuah ponpes

Tayang:
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/ Luhur Pambudi
Koordinator Pidum Kejati Jatim, Endang Tirtana 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Agenda sidang pemeriksaan terhadap saksi dalam perkara pencabulan santriwati sebuah ponpes di Ploso, Jombang dengan terdakwa Mas Bechi atau MSAT (41), bakal dilakukan Senin (15/7/2022) mendatang.

Koordinator Pidum Kejati Jatim, Endang Tirtana memastikan, pendamping terhadap para korban untuk mengantisipasi kondisi psikologis pasca mengalami kekerasan, sudah dilakukan oleh berbagai pihak.

Mulai dari pihak kepolisian saat kasus tersebut masuk dalam ranah penyelidikan dan penyidikan kepolisian. Hingga keterlibatan stakeholder yang konsen terhadap pendamping sosial pada korban kekerasan seksual.

"Sebelumnya sudah ada trauma healing. Nanti menghadapi persidangan kita berstrategi," katanya di depan Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/8/2022).

Berdasarkan hasil sidang agenda putusan sela yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno.

Sidang perkara terdakwa pencabulan santriwati sebuah Ponpes di Ploso Jombang, dengan terdakwa Mas Bechi (41) atau MSAT bakal digelar secara offline atau tatap muka.

Baca juga: Pekan Depan Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Santri di Ponpes Jombang Dihadirkan Langsung dalam Sidang

Artinya, persidangan bakal menghadirkan pihak terdakwa, dan para saksi yang meliputi saksi pelapor, korban hingga saksi ahli. Namun dengan menyesuaikan penjadwalan waktu yang telah ditentukan.

Keputusan tersebut dibuat oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno dalam sidang lanjutan ke-4 yakni beragendakan putusan sela yang digelar di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/8/2022).

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan bahwa agenda lanjutan sidang dengan agenda pemeriksaan para saksi yang berjumlah sekitar 40 orang; 30 orang saksi dan 10 orang saksi ahli, bakal dilakukan dalam dua kali sesi sidang yang berlangsung sepekan.

Yakni dilangsungkan pada hari senin dan kamis. Dalam setiap harinya pemeriksaan saksi berjumlah empat orang dengan durasi pelaksanaan sidang sekitar 4-5 jam.

"Pemeriksaan saksi, seminggu dua kali, hari senin dan kamis, karena banyaknya saksi yang akan diperiksa maka persidangan yang awalnya senin, kemudian menjadi Senin dan Kamis. Tadi karena secara online ada kendala-kendala untuk menyikapi itu, jadi persidangan offline," pungkas Tirta.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved