Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ajudan Jenderal Ferdy Tembak Brigadir J

Skenario Eksekusi Brigadir J Terjawab, Bharada E: Diperintah, Polri Sudah Diingatkan Jokowi 3 Kali

Skenario eksekusi Brigadir J mulai terjawab, kini ada pengakuan dari Bharada E yang ramai disoroti publik termasuk oleh Presiden.

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Tribun Manado, Tribunnews.com
Jokowi sudah peringatkan polri 3 kali terkait kasus Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo 

TRIBUNJATIM.COM - Skenario eksekusi Brigadir J kini makin terjawab dan jelas sudah pasca Bharada E tersangka kasus penembakan Brigadir J diperiksa.

Kuasa hukum Bharada E membongkar apa yang sebenarnya dikatakan kliennya.

Kasus polisi tembak polisi hingga menewaskan Brigadir J di kediaman Kadiv Propam, Jumat (8/7/2022) berujung panjang.

Akibat kasus satu ini, Presiden Jokowi juga sampai turun tangan.

Presiden mengatakan beberapa poin yang begitu penting disampaikan bagi kepolisian Indonesia.

Baca juga: Cerita Brigadir J Lecehkan Istri Ferdy Sambo Terbukti Sandiwara? Komnas HAM Mulai Curiga: Tidak Klop

Bharada E yang telah dijadikan tersangka atas kasus kematian Brigadir J itu membuka kemungkinan soal skenario.

Ternyata di balik kasus tewasnya Brigadir J, ada skenario khusus yang dibuat.

Pihak terkait tengah memproses semua kemungkinan kasus dibuka sejelas-jelasnya dan transparan.

Bahkan telah ditemukan dugaan 25 orang terlibat lainnya dalam rangkaian kasus ini.

Dikutip Tribun Jatim dari YouTube Kompastv, terbantahkannya peristiwa baku tembak ini kemudian memunculkan pertanyaan soal kronologis pembunuhan Brigadir J.

Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). - Bharada E ditetapkan jadi tersangka pembunuhan Brigadir J.
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). - Bharada E ditetapkan jadi tersangka pembunuhan Brigadir J. (Kolase Tribunnews/ Irwan Rismawan - TribunJambi.com Aryo Tondang)

Dari informasi terbaru, muncul tersangka baru yakni Brigadir Ricky Rizal alias RR yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Brigadir RR dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 jo 55 dan 56 KUHP.

Ketika disinggung soal kemungkinan Brigadir J dieksekusi mati oleh para pelaku, kuasa hukum Bharada E yakni Muhamamad Burhanuddin tidak memberikan jawaban mendetail.

Ia menegaskan, detik-detik tewasnya Brigadir J telah ditulis secara lengkap oleh Bharada E.

Burhan mengonfirmasi tidak ada peristiwa baku tembak sebagaimana tertuang dalam pengakuan awal Bharada E.

Baca juga: Bocor Pesan Khusus Istri Ferdy ke Brigadir J, 1 Panggilan Bantah Tuduhan Pelecehan: Great Bodyguard

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved