Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Arti Kata

Arti Kata 'Bharada' dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Inilah Urutan Kepangkatan di Institusi Polri

Sosok Bharada E menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Lantas apa arti kata Bharada?

Kolase Instagram - TribunJambi.com Aryo Tondang
Sosok Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J masih menjadi sorotan hingga kini.

Bahkan Bharada E yang terlibat baku tembak dengan Brigadir J sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara, Irjen Ferdy Sambo juga diamankan di Mako Brimob.

Adapun sosok Bharada E ini sempat menuai perhatian karena disebut-sebut memiliki skil menembak yang tinggi.

Lantas, sebenarnya apa arti Bharada dan bagaimana tingkat pangkat dalam jajaran Institusi Polri?

Baca juga: Arti Kata Sabi dalam Bahasa Gaul, Populer di Facebook hingga TikTok, Simak Contoh Penggunaannya

Simak ulasan arti Bharada dilansir dari Kompas.com, Selasa (9/8/2022).

Perlu diketahui, dalam Institusi Polri terdapat urutan kepangkatan dari Tamtama, Bintara, hingga Perwira.

Urutan kepangkatan Polri tersebut diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Repulik Indonesia (Kapolri) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Polri.

Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016, pangkat adalah tingkat kedudukan yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta keabsahan wewenang dan tanggungjawab dalam penugasan.

Kepangkatan Polri terdapat tiga golongan, yakni Perwira, Bintara, dan Tamtama.

Ada tiga golongan kepangkatan Perwira, yakni Perwira Tinggi, Perwira Menengah, dan Perwira Pertama.

Baca juga: Arti Kata Sajangnim yang Sering Muncul di Drama Korea, Ini Kumpulan Istilah di Dunia Kerja Korea

Perwira Tinggi (Pati)

Jenderal Polisi: 4 bintang

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): 3 bintang

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): 2 bintang

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved