Berita Tulungagung
Lapas Kelas IIB Tulungagung Usulkan 507 Narapidana Dapat Remisi 17 Agustus, Ada Napi Kasus Korupsi?
Lapas Kelas IIB Tulungagung mengusulkan 507 narapidana mendapatkan remisi 17 Agustus, ada napi kasus korupsi?
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - 507 narapidana diusulkan Lapas Kelas IIB Tulungagung mendapatkan remisi 17 Agustus.
Sementara 138 narapidana lain tidak diusulkan, karena belum memenuhi syarat.
"Kami usulkan 507 narapidana dari 645 narapidana. Sisanya belum memenuhi syarat," terang Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik Giatja) Lapas Kelas IIB Tulungagung, Imam Fahmi, Senin (8/8/2022).
Lanjutnya, narapidana yang tidak diusulkan antara lain belum lewat 6 bulan menjalani hukuman.
Sementara enam narapidana kasus korupsi juga tidak layak diusulkan.
Sebab salah satu syarat untuk diusulkan menerima remisi, harus sudah membayar denda dan mengganti kerugian keuangan negara.
"Dari semua napi korupsi, belum ada yang membayar uang pengganti," sambung Imam Fahmi.
Dua narapidana terorisme yang ada di Lapas Kelas IIB Tulungagung juga belum diusulkan mendapatkan remisi.
Dari seluruh usulan ini, satu narapidana kasus pencurian akan langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Mayoritas narapidana yang diusulkan remisi berasal dari perkara narkotika dan obat keras berbahaya.
"Karena 55 persen narapidana berasal dari kasus narkoba. Jadi paling banyak yang diusulkan dari kasus narkoba," ungkap Fahmi.
Meski secara administrasi 507 narapidana itu dinilai layak mendapat remisi, namun keputusan akhir ada di Kementerian Hukum dan HAM.
Biasanya nama-nama napi yang layak mendapatkan remisi akan diterima pada 16 Agustus.
"Jadi yang kami usulkan belum tentu disetujui. Karena nanti akan diperiksa lagi di Kemenkumham," pungkas Fahmi.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Tulungagung