Berita Sidoarjo
Buntut Aksi Pengeroyokan di Sidoarjo, 12 Pendekar Jadi Tersangka dan Mendekam di Penjara
Sedikitnya ada 12 orang pemuda jadi tersangka dan harus mendekam di dalam penjara. Gara-garanya mereka terlibat kasus pengeroyokan.
Penulis: M Taufik | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - 12 pendekar jadi tersangka dan harus mendekam di dalam penjara karena terlibat kasus pengeroyokan.
Mereka adalah para pendekar dari perguruan silat yang terlibat dalam pengeroyokan pada Minggu (7/8/2022) malam.
Peristiwa itu terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Raya Ponti dan di kawasan Museum Mpu Tantular.
“Ada delapan pemuda yang kami amankan di lokasi kedua dan empat pemuda kami amankan di lokasi pertama. Semuanya kami tetapkan sebagai tersangka, dan empat di antaranya masih di bawah umur,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (11/8/2022).
Menurut Kapolres, kasus ini motifnya adalah akibat perseteruan antar perguruan silat.
Di lokasi pertama yang menjadi korban pengeroyokan adalah ANF, 17 tahun, warga Candi, Sidoarjo.
Ia yang sedang menutup warung angkringannya didatangi sekelompok pemuda tak dikenal dari perguruan silat KS.
Baca juga: Berbuat Onar, Pendekar Silat Rusak Dua Warung di Lamongan, Aniaya Warga hingga Robohkan Motor
Para pelaku datang dengan mengendarai sekira 10 sepeda motor. Semuanya berboncengan saat datang ke lokasi tersebut.
“Sebagian dari mereka menghampiri korban ANF karena dianggap salah satu anggota PSHT dari kaos yang dipakainya, dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban,” lanjut Kusumo.
Para pelaku tersebut melakukan penganiayaan beramai-ramai. Ada yang menggunakan tangan kosong, ruyung dan sebilah bambu.
Dari pengeroyokan di lokasi pertama, mengakibatkan korban ANF mengalami luka di pelipis kanan, lengan tangan kanan dan penggung. Sesaat kemudian beredar informasi di media sosial, ada anggota PSHT yang dikeroyok perguruan KS di kawasan Ponti.
Baca juga: Rombongan Pendekar Bikin Rusuh di Malang, Warga Sebut Sudah 3 Kali: Tukang Sayur Pernah Diserang
Setelah itu, sejumlah pemuda dari kelompok PSHT dan PSHW melakukan penyisiran mencari anggota dari kelompok KS sampai di kawasan Museum Mpu Tantular.
Dari penyisiran itu mereka mendapati sejumlah pemuda yang diduga dari perguruan KS yang mengeroyok ANF sedang berada di sebuah warung kopi sekitaran Museum Mpu Tantular.
Mereka adalah FAP, 16 tahun, warga Candi, Sidoarjo dan FDS, 16 tahun, warga Sukodono, Sidoarjo.
FAP dan FDS kemudian dikeroyok delapan pemuda dari PSHT dan PSHW. Dari hasil pemeriksaan polisi, faktanya korban di lokasi kedua FAP dan FDS adalah anggota dari PSHT.
Korban FAP mengalami luka memar di wajah dan robek pada kaki kiri akibat senjata tajam. Sedangkan Korban FDS mengalami luka di kepala bagian belakang hingga pingsan di lokasi kejadian.
Dari peristiwa itu, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap para pelaku. Delapan pemuda diamankan di lokasi kedua dan empat pemuda diamankan di lokasi pertama.
Semua sudah jadi tersangka. Mereka dijerat Pasal 80 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancama penjara 3 Tahun 6 Bulan.
Selain itu juga Pasal 170 KUHP yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. Juga Pasal 351 Junto Pasal 55 KUHP ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara.
Kemudian terhadap tersangka yang terbukti membawa dan menggunakan senjata tajam dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara, seperti tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) UU darurat no. 12 tahun 1951.
Atas perbuatan yang dilakukan para pemuda dari kelompok perguruan silat tersebut, menurut Kapolresta Sidoarjo pihaknya akan memanggil masing-masing perguruan silat, pihak sekolah, orang tua hingga RT/RW tempat tinggal semua yang terlibat.
“Tujuannya acara jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali di Sidoarjo,” harapnya.