Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Kondisi Putri Candrawathi Murung Usai Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Tes Asesmen Tak Dilanjutkan?

Kondisi mental Putri Candrawathi dikabarkan suka menangis dan murung setelah penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Sudarma Adi
Istimewa
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan kondisi psikologis Putri Candrawathi tidak bisa diabaikan karena insiden penembakan yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Ferdy Sambo sebulan lalu. 

TRIBUNJATIM.COM - Tabir dalam kasus kematian Brigadir J tampaknya semakin menunjukkan titik terang.

Hal ini dapat dilihat dari penetapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Irjen Ferdy Sambo diketahui tetap ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

"Ya betul, (Sambo ditahan) di Rutan Mako Brimob," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (10/8/2022).

Sebagaimana diketahui, Irjen Ferdy Sambo sendiri sebelumnya sudah ditempatkan di Mako Brimob.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Motif Irjen Sambo Tembak Brigadir J - Alasan Pesulap Merah Bongkar Rahasia Dukun

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, alami kondisi mental yang sangat memprihatinkan.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, alami kondisi mental yang sangat memprihatinkan. (Istimewa)

Akan tetapi, kala itu, ia bukan ditahan karena masih diperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Sejauh ini, Polri sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada EBripka RR, dan KM.

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga mengungkapkan bahwa dalam kasus tersebut tidak ada tindakan baku tembak, melainkan Brigadir J tewas akibat ditembak oleh Bharada E yang diperintahkan oleh Bharada E.

Kemudian, kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ferdy Sambo menembak dinding berulang kali menggunakan senjata api milik Brigadi J guna membuat seolah-olah terjadi baku tembak.

Sambo sendiri dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.

Baca juga: FAKTA Baru Kasus Brigadir J, Semua Mata Tertuju ke Irjen Ferdy Sambo, Sopir dan Ajudan Istri Ditahan

Kondisi psikologis istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan kondisi psikologis Putri Candrawathi tidak bisa diabaikan karena insiden penembakan yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Ferdy Sambo sebulan lalu.

Dalam Pasal 340, Irjen Ferdy Sambo terancam pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Terkait dengan status pemecatan Irjen Ferdy Sambo, Dedi menerangkan bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu akan mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diselenggarakan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Dalam sidang ini, nantinya baru akan diputuskan apakah Irjen Ferdy Sambo dipecat atau tidak dari Polri.

Meski begitu, Dedi mengatakan bahwa ia belum mengetahui kapan waktu pastinya sidang KKEP untuk penentuan status pemecatan Sambo itu digelar.

"Nanti ditanyakan dulu ke Inspektorat Khusus," jelas Dedi.

Baca juga: Terkuak 1 Hal Penyebab Kacaunya Skenario Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Sosok Om Kuat Disinggung

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membutuhkan pengobatan secepatnya
Mantan pegiat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu menegaskan Putri Candrawathi membutuhkan pengobatan secepatnya.
Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved