Ajudan Jenderal Ferdy Tembak Brigadir J
FAKTA Baru Kasus Brigadir J, Semua Mata Tertuju ke Irjen Ferdy Sambo, Sopir dan Ajudan Istri Ditahan
Inilah fakta terbaru soal kasus Brigadir J. Kini semua mata tertuju kepada Irjen Ferdy Sambo hingga sopir dan ajudan istri ditahan di Bareskrim.
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob pada Sabtu (6/8/2022).
Ferdy Sambo akan diperiksa atas dugaan pelanggaran etik terkait kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yosua atau Brigadir J di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo memang sempat dikabarkan telah ditangkap pada Sabtu (6/8) siang dengan melibatkan anggota Brimob.
Dia kemudian dibawa ke Markas Komando Korps Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok.
Namun kabar itu dibantah oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Kini semua mata tertuju ke Irjen Ferdy Sambo, inilah fakta terbaru soal kasus penembakan Brigadir J yang membuat sopir dan ajudan istri Ferdy Sambo ditahan di Bareskrim.
Polri Tahan Sopir dan Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Bareskrim Polri menahan sopir dan ajudan istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, PC. Sopir dan ajudan tersebut berinisial Bharada RE dan Brigadir RR.
“Yang benar Bharada RE dan Brigadir RR,” kata Andi saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022). “Sudah ditahan di Bareskrim,” ujar dia.
Ia memastikan, penahanan keduanya berkaitan dengan kasus polisi tembak polisi Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam perkembangan kasus tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob karena diduga berperan dalam mengambil CCTV yang ada di kediamannya terkait kasus kematian Brigadir J.
Sambo diduga melakukan pelanggaran karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.
Dia juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022) dan dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Sebelum resmi dicopot, Sambo lebih dulu dinonaktifkan sejak Senin (18/7/2022).
Sementara itu, polisi menetapkan Bharada Richard Eliezer atau E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.