Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Kondisi Putri Candrawathi Murung Usai Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Tes Asesmen Tak Dilanjutkan?

Kondisi mental Putri Candrawathi dikabarkan suka menangis dan murung setelah penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Sudarma Adi
Istimewa
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan kondisi psikologis Putri Candrawathi tidak bisa diabaikan karena insiden penembakan yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Ferdy Sambo sebulan lalu. 

TRIBUNJATIM.COM - Tabir dalam kasus kematian Brigadir J tampaknya semakin menunjukkan titik terang.

Hal ini dapat dilihat dari penetapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Irjen Ferdy Sambo diketahui tetap ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

"Ya betul, (Sambo ditahan) di Rutan Mako Brimob," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (10/8/2022).

Sebagaimana diketahui, Irjen Ferdy Sambo sendiri sebelumnya sudah ditempatkan di Mako Brimob.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Motif Irjen Sambo Tembak Brigadir J - Alasan Pesulap Merah Bongkar Rahasia Dukun

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, alami kondisi mental yang sangat memprihatinkan.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, alami kondisi mental yang sangat memprihatinkan. (Istimewa)

Akan tetapi, kala itu, ia bukan ditahan karena masih diperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Sejauh ini, Polri sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada EBripka RR, dan KM.

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga mengungkapkan bahwa dalam kasus tersebut tidak ada tindakan baku tembak, melainkan Brigadir J tewas akibat ditembak oleh Bharada E yang diperintahkan oleh Bharada E.

Kemudian, kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ferdy Sambo menembak dinding berulang kali menggunakan senjata api milik Brigadi J guna membuat seolah-olah terjadi baku tembak.

Sambo sendiri dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.

Baca juga: FAKTA Baru Kasus Brigadir J, Semua Mata Tertuju ke Irjen Ferdy Sambo, Sopir dan Ajudan Istri Ditahan

Kondisi psikologis istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan kondisi psikologis Putri Candrawathi tidak bisa diabaikan karena insiden penembakan yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Ferdy Sambo sebulan lalu.

Dalam Pasal 340, Irjen Ferdy Sambo terancam pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Terkait dengan status pemecatan Irjen Ferdy Sambo, Dedi menerangkan bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu akan mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diselenggarakan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Dalam sidang ini, nantinya baru akan diputuskan apakah Irjen Ferdy Sambo dipecat atau tidak dari Polri.

Meski begitu, Dedi mengatakan bahwa ia belum mengetahui kapan waktu pastinya sidang KKEP untuk penentuan status pemecatan Sambo itu digelar.

"Nanti ditanyakan dulu ke Inspektorat Khusus," jelas Dedi.

Baca juga: Terkuak 1 Hal Penyebab Kacaunya Skenario Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Sosok Om Kuat Disinggung

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membutuhkan pengobatan secepatnya
Mantan pegiat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu menegaskan Putri Candrawathi membutuhkan pengobatan secepatnya.

Agaknya satu per satu fakta kematian Brigadir J mulai terungkap.

Sejumlah nama penting pun ikut terseret dalam kasus kematian Brigadir J.

Tak terkecuali istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Seperti diketahui, pada laporan awal dari pihak kepolisian, nama Putri Candrawathi ikut terseret menjadi salah satu 'penyebab' kematian Brigadir J.

Kini setelah fakta-fakta sebenarnya mulai terungkap, termasuk penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, kondisi mental Putri Candrawathi dikabarkan turun drastis.

Baca juga: Ternyata Putri Tahu Brigadir J akan Dibunuh Irjen Ferdy Sambo karena Harga Diri Laki-laki?

Istri dari Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Setelah penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, Polri pun membeberkan peran penting intelijen. Di sisi lain, Istri Sambo juga turut diperiksa.

Putri Candrawathi disebut masih terguncang hebat atas peristiwa kematian Brigadir J hingga membutuhkan penanganan dari psikiater.

Hal itu disampaikan pihak LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) setelah timnya menyambangi kediaman Putri Candrawati di Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Putri Candrawathi dilaporkan masih suka menangis hingga tak bisa dimintai keterangan.

"Kondisi Ibu P suka menangis, murung, tidak bisa memberi keterangan. Tentu ada hal lain yang spesifik diobservasi oleh psikiater," ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Rabu (10/8), melansir Kompas.com.

Dari pengamatan LPSK, kondisi mental Putri Candrawathi kini sangat memprihatinkan.

Baca juga: Ternyata Putri Tahu Brigadir J akan Dibunuh Irjen Ferdy Sambo karena Harga Diri Laki-laki?

Kapolri telah memutuskan untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Kini, seluruh tugas dan tanggung jawab Kadiv Propam Polri ada di tangan Wakapolri.
Tim dari LPSK telah menyambangi rumah istri Ferdy Sambo untuk melihat kondisinya usai terbongkarnya misteri kematian Brigadir J. (Tribratanews.polri.go.id)

Bukan psikolog, Putri Candrawathi disebut lebih membutuhkan penanganan psikiater segera karena perlu melakukan pengobatan.

"Secara pribadi butuh penanganan dokter psikiater. Menurut psikiater kami memang butuh penguatan mental ya dan itu bukan dilakukan oleh psikolog, tetapi psikiater karena dia butuh pengobatan," terang Edwin.

Melihat kondisi mental Putri Candrawathi yang masih tak stabil itu, LPSK hentikan tes asesmen yang sempat diajukan istri Ferdy Sambo tersebut terkait kasus kematian Brigadir J.

Menurut Edwin, pemeriksaan tersebut sudah tidak bisa lagi dilanjutkan karena kondisi mental Putri Candrawathi.

"Iya kita anggap selesai (asesmen) karena enggak bisa dilanjutkan. Artinya juga menurut pandangan dari psikolog kami kalaupun dilakukan lagi tidak akan banyak yang berubah. Yang dibutuhkan saat ini untuk ibu P adalah berobat saat ini," pungkasnya.

Adapun sebelumnya, LPSK telah menerima permohonan pengajuan perlindungan dari istri Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Terkuak Alasan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J? Disebut Bocor ke Publik, Pakar Sudah Sadari Kebohongan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini diketahui telah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri karena berkaitan dengan kasus baku tembak yang berujung pada tewasnya Brigadir J. .
LPSK mengungkap jika kondisi istri Ferdy Sambo kini memprihatinkan. (Tribratanews.polri.go.id)

Berita lain terkait Brigadir J

Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di GoogleNews TribunJatim.com

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved