Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Motif Penembakan Brigadir J Tak akan Diungkap, Kabareskrim: Jaga Perasaan, Keluarga Bharada E Muncul

Fakta mengenai motif pembunuhan Brigadir J tak akan diungkap ke publik untuk menjaga perasaan. Sementara, pihak keluarga Bharada E pun kini muncul.

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Sudarma Adi
Tribratanews.polri.go.id
Setelah penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, Polri pun membeberkan peran penting intelijen. Di sisi lain, Istri Sambo juga turut diperiksa. 

Sementara itu, posisi Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J kini semakin menemui titik terang.

Meski terlibat dalam penembakan tersebut, Bharada E bukanah tersangka utama atau dalang dari kasus yang menewaskan Brigadir J itu.

Pihak keluarga Bharada E muncul untuk buka suara mengenai kasus pembunuhan yang turut menjerat saudara mereka.

Pihak keluarga diwakili paman Bharada E, Royke Pudihang, menyampaikan terima kasih dan berharap agar keadilan sesuai fakta sebenarnya dalam kasus kematian Brigadir J bisa ditegakkan.

"Kami sangat berterima kasih, dan berharap keadilan bisa ditegakan kepada Bharada E saat ini, kekuatan kami hanya doa," ungkap Royke, dilansir TribunJatim.com dari Tribunnews.com, Kamis (11/8/2022) kemarin.

Kini pihak keluarga pun hanya bisa menyerahkan dan meminta pertolongan soal nasib Bharada E terkait kasus kematian Brigadir J kepada Tuhan.

Baca juga: Kondisi Putri Candrawathi Murung Usai Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Tes Asesmen Tak Dilanjutkan?

Sebelumnya, beredar kabar bahwa Irjen Ferdy Sambo telah ditangkap pada Sabtu (6/8). Lantas, seperti apa penjelasan Humas Polri terkait laporan yang beredar?
Pihak keluarga Bharada E berharap kedilan benar-benar ditegakkan. (Tribratanews.polri.go.id)

Pihak keluarga pun tak mau mengelak bahwa Bharada E juga ikut bersalah dalam kasus kematian Brigadir J.

"Setiap masalah pasti Tuhan akan tolong, walaupun Bharada E saat ini ada salah tapi kami mohon ampun pada Tuhan," jelasnya.

Selain itu, salah satu LBH (Lembaga Bantuan Hukum) di Sulawesi Utara juga telah menawarkan diri untuk membantu Bharada E dan keluarganya.

Direktur LBH Ormas Adat Manguni Indonesia, Vebry Tri Haryadi sebelumnya menyampaikan kesiapan dari pihaknya membantu keluarga Bharada E untuk berjuang mencari keadilan.

"Keluarga tampil setidaknya menyuarakan bahwa Bharada bukan sebagai pelaku pembunuhan. Ataupun mengharapkan yang benar dari Polri, untuk menguak sebenar-benarnya, jangan sampai orang yang tidak bersalah, dijadikan salah," jelas Vebry Tri Haryadi.

Baca juga: Pejamkan Mata, Bharada E Ketakutan Jadi Tameng Ferdy Sambo, Tembak Brigadir J Titah Atasan: Dor!

Setelah penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, Polri pun membeberkan peran penting intelijen. Di sisi lain, Istri Sambo juga turut diperiksa.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J, Ferdy Sambo menghadapi sejumlah pemeriksaan, termasuk dengan Komnas HAM. Sedianya, Sambo diperiksa Komnas HAM pada Kamis (11/8) hari ini. (Tribratanews.polri.go.id)

Vebry Tri Haryadi menilai pasal 338 KUHP yang disangkakan kepada Bharada E adalah pasal yang sangat serius.

Apalagi Bharada E bukanlah dalang utama dari kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kasihan orang yang tidak melakukan perbuatan itu dan dibebankan kasus pembunuhan itu terjadi," pungkasnya.

Berita lain terkait Brigadir J

Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved