Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Yakin Tak Salah, Razman Tantang Claudia Senduk Buktikan Pelecehan, Sindir Filler Mantan Asprinya

Razman Arif Nasution tantang Claudia Senduk buktikan pelecehan seksual, sindir filler mantan asprinya tersebut.

Penulis: Alga | Editor: Arie Noer Rachmawati
Instagram - YouTube
Razman Arif Nasution tantang Claudia Senduk buktikan pelecehan seksual 

"Saya udah mulai curiga kayaknya dugaan saya ya itu (pansos)," ujarnya lagi.

Pasalnya Razman Arif Nasution menilai mantan asprinya tersebut malah memanfaatkan dampak dari tuduhannya sendiri.

"Mana mungkin dia trauma, terus besoknya dia filler ke tempatnya Richard," sindir Razman Arif Nasution.

"Terus dia waktu press con nangis, terus dia saya lihat cuma masih kerja sama saya."

"Besoknya mau ngomong sama anak dan istri saya," pungkas Razman Arif Nasution.

Razman Arif Nasution saat dijumpai Grid.ID di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022).
Razman Arif Nasution saat dijumpai Grid.ID di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022). (Grid.ID/Annisa Dienfitri)

Seperti diketahui, Claudia Senduk membeberkan pelecehan yang disebut dilakukan Razman Arif Nasution di podcast Denise Chariesta, belum lama ini.

Claudia Senduk telah melaporkan Razman Arif Nasution pada Kamis (28/7/2022) ke Bareskrim Polri.

Ia telah menyerahkan 100 persen bukti-bukti pelecehan seksual ke pihak Bareskrim Polri.

Sebelumnya Claudia Senduk melaporkan Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya.

Akan tetapi laporan tersebut ditolak.

Laporan di Polda Metro Jaya tidak diterima karena peristiwa pelecehan seksual diduga terjadi di Medan, Sumatera Utara.

Baca juga: Razman Nasution Kian Terpojok, Mantan Suami Iqlima Kim Simpan Rekaman Kejahatan, Jelas Saya Peduli

Claudia Senduk beralasan tidak melapor ke Medan lantaran dia masih trauma jika kembali ke kota tersebut untuk membuat laporan polisi.

Oleh karena itu, Claudia Senduk akhirnya melapor ke Mabes Polri.

Claudia Senduk melaporkan Razman Arif Nasution dengan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022.

Yakni tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 289 KUHP.

Berita tentang Razman Arif Nasution

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved