Pembunuhan Brigadir J
Kepalsuan Putri Candrawathi Diungkap, Tak Ada Pelecehan dari Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Terancam?
Putri Candrawathi terungkap beri laporan palsu, tak ada pelecehan dari Brigadir J, istri Ferdy Sambo terancam pidana?
Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
Sementara itu Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya juga menghentikan laporan dugaan pembunuhan yang dilaporkan Bharada E.
"Kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana, bukan merupakan peristiwa pidana," kata Andi.
Ia mengatakan laporan palsu dugaan pelecehan masuk dalam kategori upaya menghalangi proses penyidikan atau Obstruction of Justice atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice."
"Menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana Brigadir J)," ucap Andi.

Andi menambahkan, penyidik Polri yang menangani laporan polisi tersebut saat ini juga sedang menjalani pemeriksaan etik oleh Inspektorat Khusus (Itsus) Bareskrim Polri.
Pemeriksaan tersebut sebagai konsekuensi atas laporan yang tidak terbukti ada dugaan pelecehan maupun ancaman pembunuhan.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya belum menentukan apakah laporan palsu yang dibuat oleh Putri Candrawathi dapat dipidana atau tidak.
Komjen Agus meminta kepada semua pihak untuk menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Khusus atau Timsus Polri.
"Nanti kami serahkan kepada Timsus Polri mengenai keputusannya seperti apa," kata Agus.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com