Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

KPK Kembali Menahan Tersangka Suap di DPRD Tulungagung, 1 Anggota Dewan Tak Diketahui Keberadaannya

KPK kembali menahan satu lagi tersangka kasus suap di DPRD Tulungagung, satu anggota dewan lain tak diketahui keberadaannya.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan Agus Budiarto, mantan Ketua DPRD Tulungagung 2014-2019, Jumat (12/8/2022). Dia diduga terlibat kasus dugaan suap ketok palu pengesahan APBD/APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung 2014-2018. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Satu lagi tersangka kasus dugaan suap ketok palu pengesahan APBD/APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung 2014-2018 ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (12/8/2022).

Tersangka baru ini adalah Agus Budiarto, mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode sebelumnya.

Sebelum Agus Budiarto, KPK sudah menahan lebih dulu Adib Makarim yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung 2014-2019.

Adib masih terpilih sebagai wakil Ketua DPRD Tulungagung 2019-2024, sementara Agus gagal menjadi anggota DPRD Tulungagung

Namun satu tersangka lainnya, Imam Kambali belum diketahui keberadaannya.

Kambali saat ini juga terpilih sebagai anggota DPRD Tulungagung periode 2019-2024, bergabung dalam Fraksi Hati Nurani Bersatu.

Menurut Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, pihaknya menerima pemberitahuan resmi dari Kambali.

Namun pada rapat paripurna terakhir, Kamis (11/8/2022), Kambali mengajukan izin.

"Dia izin tidak ikut rapat. Kalau tidak datang rapat dan izin, kan boleh to," ujar Marsono.

Marsono menambahkan, secara pribadi dirinya juga tidak ada komunikasi dengan Kambali. Apalagi sejak ada penetapan status tersangka dari KPK.

Namun untuk memastikan keberadaannya, Sekretariat Dewan yang akan aktif melakukan komunikasi.

"Sekwan yang akan proaktif mencoba berkomunikasi dengan yang bersangkutan," tegas Marsono.

Terkait posisi vital Adib Makarim sebagai Wakil Ketua DPRD, sampai saat ini belum ada penggantinya.

Marsono menambahkan, penggantian Adib sepenuhnya hak partai pengusung, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dewan sudah bersurat ke DPC PKB Tulungagung dan masih menunggu jawaban.

"Pengganti Adib sebagai utusan partai sepenuhnya wewenang PKB sebagai partai yang mengutusnya," pungkas Marsono.

Penetapan Adib, Agus dan Kambali sebagai tersangka sebagai pengembangan kasus dengan terpidana Supriyono, mantan Ketua DPRD Tulungagung.

Dalam persidangan terungkap, Supriyono selaku ketua DPRD, dan tiga tersangka sebagai wakil ketua DPRD pernah minta uang ketok palu pengesahan APBD dan APBD Perubahan.

Besarannya Rp 1 miliar, dan ada uang tambahan untuk anggoa Badan Anggaran (Banggar) yang besarannya disesuaikan jabatannya.

Uang ketok palu ini diberikan Bupati Tulungagung dari tahun 2014 hingga 2018.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Tulungagung

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved