Pembunuhan Brigadir J
Sebelum Dihabisi, Brigadir J Jongkok dan Dijambak Ferdy Sambo, Bharada E Tak Kuasa Lanjutkan Cerita
Sebelum perintahkan Bharada E menembak, Ferdy Sambo diduga sempat meminta Brigadir J jongkok dan menjambak rambutnya.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
Sehingga, yang langsung menyaksikan eksekusi hanyalah Bharada E, Ricky, dan Irjen Ferdy Sambo.
"(Putri) ada di dalam, cuma katanya di kamar dia, enggak di tempat kejadian." dikutip TribunJatim.com dari TribunWow, Minggu (14/8/2022).
Baca juga: Terjawab Status Hubungan AKP Rita dan Ferdy Sambo? Sang Polwan Ungkap 1 Janji, Eks Suami Juga Polisi
Sebelum memerintahkan eksekusi, rupanya Irjen Ferdy Sambo diduga sempat melakukan kekerasan pada ajudannya tersebut.
"Katanya diapain dulu rambutnya gitu lalu diperintah Bharada E untuk menembak, 'Woy, tembak, tembak', gitu," ungkap Boerhanuddin.
Saat ditanya apakah yang dimaksud adalah Irjen Ferdy Sambo menjambak rambut Brigadir J, Boerhanuddin mengangguk.
"Iya (Ferdy Sambo jambak Brigadir J-red), terus proses selanjutnya dia (Bharada E) enggak cerita," pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J meminta Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat pidana dalam dugaan laporan palsu terkait pelecehan seksual yang disebut dilakukan kliennya di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Diketahui, laporan polisi itu kini telah dihentikan oleh Bareskrim Polri karena tidak terbukti adanya tindak pidana.
Seluruh saksi menyatakan Brigadir J hanya berada di luar rumah dan tak pernah masuk kamar Putri Candrawathi.
"FS dan PC bersama tim kuasa hukumnya melakukan kejahatan yaitu membuat laporan palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 317 KUHP Jo 318 KUHP," kata Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Baca juga: Akhirnya Terkuak Rahasia Ferdy Sambo-Putri di Magelang, Wedding Anniversary Berujung Darah? Nangis
Selain itu, kata dia, Irjen Ferdy Sambo dan istrinya juga bisa dijerat mengenai pasal dugaan merintangi penyidikan.
Pasalnya, laporan polisi dugaan pelecehan seksual tersebut kini tak terbukti.
"Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud oleh pasal 221 jo pasal 223 KUHP dan permufakatan jahat sebagaimana dimaksud oleh Pasal 88 KUHP," jelas Kamaruddin.
Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan bahwa keduanya juga diduga telah menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.
"FS dan PC menyebar informasi atau berita palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo pasal 27 dan pasal 45 UU ITE," pungkasnya., dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews.
Baca juga: Hotman Paris Curigai Gelagat Putri Candrawathi, Heran Tujuan Istri Ferdy Sambo, Sorot 1 Hal: Selesai