Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Mas Bechi Dihadirkan saat Sidang Pemeriksaan Saksi dari JPU, Ini Harapan Penasehat Hukum

Mas Bechi (41) atau MSAT terdakwa pencabulan santriwati sebuah Ponpes di Ploso Jombang, akhirnya dihadirkan dalam sidang lanjutan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Putra kiai salah satu Ponpes di Jombang, Mas Bechi atau MSAT terdakwa pencabulan santriwati, di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/8/2022). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mas Bechi (41) atau MSAT terdakwa pencabulan santriwati sebuah Ponpes di Ploso Jombang, akhirnya dihadirkan dalam sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi, di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/8/2022).

Informasinya, para saksi yang dihadirkan dalam agenda sidang kali ini, berjumlah sekitar empat orang. Mereka merupakan saksi berasal dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sedangkan, pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa yang dihadirkan pihak terdakwa. Akan dilakukan menyusul pada agenda pemeriksaan saksi, beberapa waktu mendatang. 

Penasehat Hukum (PH) terdakwa Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika berharap, dengan pelaksanaan sidang secara offline menghadirkan terdakwa di ruang persidangan, dapat membuktikan fakta-fakta persidangan secara gamblang. 

"Sudah mulai pemeriksaan saksi dari JPU kita akan lihat (pemeriksaan) saksi yang dihasilkan apa saja kita mudah-mudahan sama-sama bisa menguji fakta-fakta di persidangan. (Saksi dari PH) kami belakangan. Tetapi sekarang sudah offline," ujarnya pada awak media di depan Kantor PN Surabaya, Senin (15/8/2022). 

Baca juga: Tampang Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Santriwati saat Dihadirkan di Ruang Sidang PN Surabaya: Sehat

Sementara itu, mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Jatim yang mengangkut Mas Bechi, tiba sekitar pukul 09.24 WIB. 

Mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah bertuliskan nomor 19, Mas Bechi yang diborgol kedua pergelangan tangannya berjalan di kawal petugas keamanan, menyusuri lorong yang Kantor PN Surabaya.

Berjalan tegap nan santai, Mas Bechi sesekali menjawab pertanyaan awak media yang terlontar selama dirinya berjalan cepat menuju ke Ruang Tahanan Sementara PN Surabaya. 

"Alhamdulillah sehat mas. Enggeh (seger waras)," ungkap Mas Bechi seraya berjalan membelah kerumunan awak media di depannya. 

Sidang lanjutan ke-5 yang dijalani Mas Bechi beragenda pemeriksaan saksi. Informasinya, ada sekitar 4-5 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam sidang yang dilakukan secara tertutup. 

Sidang akan dipimpin oleh Majelis Hakim, Hakim Sutrisno, Hakim Titik Budi Winarti, dan Hakim Khadwanto. Dan Panitera Pengganti, Achmad Fajarisman. 

Baca juga: Nama Kapolda Jatim Disebut-Sebut Kuasa Hukum Mas Bechi seusai Sidang: Bisa Mulai Mengecek

Sekitar pukul 10.47 WIB. Mas Bechi yang memakai masker penutup hidung dan mulut warna putih tampak, dibawa keluar dari ruang tahanan sementara untuk menuju ke Ruang Sidang Cakra PN Surabaya. 

Diberitakan sebelumnya, sidang perkara terdakwa pencabulan santriwati sebuah Ponpes di Ploso Jombang, dengan terdakwa Mas Bechi (41) atau MSAT bakal digelar secara offline atau tatap muka, pada Senin (15/8/2022). 

Artinya, persidangan bakal menghadirkan pihak terdakwa, dan para saksi yang meliputi saksi pelapor, korban hingga saksi ahli. Namun dengan menyesuaikan penjadwalan waktu yang telah ditentukan. 

Keputusan tersebut dibuat oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno dalam sidang lanjutan ke-4 yakni beragendakan putusan sela yang digelar di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/8/2022).

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan bahwa agenda lanjutan sidang dengan agenda pemeriksaan para saksi yang berjumlah sekitar 40 orang; 30 orang saksi dan 10 orang saksi ahli, bakal dilakukan dalam dua kali sesi sidang yang berlangsung sepekan. 

Yakni dilangsungkan pada hari senin dan kamis. Dalam setiap harinya pemeriksaan saksi berjumlah empat orang dengan durasi pelaksanaan sidang sekitar 4-5 jam. 

"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa M Subchi tidak dapat diterima. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa M Subchi dengan Nomor Reg. Perk: PDM-339/M.2.25/VII/2022 tanggal 8 Juli 2022 adalah sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan selanjutnya. Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa M Subchi oleh PN Surabaya untuk dilanjutkan. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir dijatuhkan," katanya saat membacakan amar putusan sela di Ruang Cakra, PN Surabaya, Senin (8/8/2022).

Kemudian, pertimbangan yang melatarbelakangi putusan tersebut, diantaranya: 
1) menimbang, bahwa pengertian situasi yang dapat mengganggu kamtibmas mampu mengganggu psikologi, 
2) menimbang dengan adanya keputusan sidang dari PN Jombang dan surat rekomendasi, menunjukkan bahwa daerah di Jombang tidak mengizinkan PN Jombang menangani perkara aquo,
3) menimbang bahwa, suatu surat dakwaan dapat dikatakan memenuhi ketentuan materiil apabila sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan
4) menimbang bahwa, keberatan penuntut umum (JPU terhadap sidang online) tidak diterima.

"Penetapan berdasarkan ketuhanan YME, berkas perkara terdakwa Mas Bechi ditahan sejak dari penyidik sampai dengan perpanjangan sejak 7 Agustus sampai 5 Oktober 2022 dan didampingi PH, berdasarkan surat kuasa per tanggal 15 Juli 2022, penetapan PN Surabaya, menimbang bahwa pemeriksaan perkara dan sidang digelar secara offline dengan prokes ketat dan menjaga kamtibmas," ujarnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved