Pembunuhan Brigadir J
Miss X yang Beri Uang Miliaran ke Ajudan Sambo Muncul, Harta Suami Putri Nihil di LHKPN, KPK Bicara
Sosok Miss X yang disebut hendak beri uang miliaran ke para ajudan Ferdy Sambo terkuak, ternyata harta Kadiv Propam nonaktif malah tak ada di LHKPN.
Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Namun, ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi.
Sehingga, lanjut Ipi, sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN.
Baca juga: Akhirnya Brigadir J Bebas dari Fitnah, Pelecehan Tak Terbukti, Kebohongan Istri Sambo Berimbas Fatal
KPK pun telah menyampaikan hasil verifikasi dan kelengkapan yang harus disampaikan.
"Setelah diperbaiki dan dinyatakan lengkap secara administratif, tentu akan dipublikasikan melalui situs e-LHKPN dan terbuka untuk umum," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Minggu (14/8/2022).
Lebih lanjut, KPK juga telah berkoordinasi dengan Polri.
"Dan selalu terbuka untuk memberikan asistensi terkait pengisian dan pemenuhan kewajiban LHKPN untuk seluruh wajib lapor di lingkungan Polri," tandasnya.
Baca juga: Baru Terkuak Firasat Terakhir Brigadir J Jelang Dieksekusi Ferdy Sambo, Keluarga Akhirnya Tahu: Baju
Sebagai sosok pejabat di jajaran teratas Polri, selain fasilitas rumah dinas hingga ajudan pribadi, Sambo tentunya mendapatkan fasilitas gaji dan tunjangan yang relatif besar.
Untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.

Besaran gaji jenderal polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya.
Untuk Irjen atau bintang dua, gaji sebulan paling kecil Rp 2.290.500, dan paling tingi sebesar Rp 5.576.500.
Di luar gaji pokok, anggota Polri ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).
Untuk menghitung total penghasilan alias take home pay, maka harus menambahkan formula gaji pokok dan semua tunjangan yang diterima dalam sebulan.
Dari sejumlah tunjangan yang diterima, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja atau yang lebih dikenal dengan tukin.
Besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.
Baca juga: Arti Kata Bharada dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Inilah Urutan Kepangkatan di Institusi Polri
Tukin sendiri diberikan untuk menunjang kinerja kerja para abdi negara, baik PNS, TNI, maupun Polri.