Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Ratusan Polisi Dikerahkan untuk Jaga Sidang Pencabulan Satriwati yang Hadirkan Terdakwa Mas Bechi

Sidang kasus pencabulan santriwati Jombang dikawal ketat ratusan polisi. Mas Bechi turut dihadirkan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Luhur Pambudi
Putra kiai salah satu Ponpes di Jombang, Mas Bechi atau MSAT terdakwa pencabulan santriwati, di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/8/2022). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Sejumlah 243 orang personel gabungan Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya mengamankan sidang lanjutan Mas Bechi (41) atau MSAT terdakwa pencabulan santriwati sebuah Ponpes di Ploso Jombang, di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/8/2022).

Kapolsek Sawahan Polrestabes Surabaya Kompol Risky Fardian mengatakan, ratusan orang personel itu terdiri dari dua Satuan Setingkat Kompi (SSK) dan satu peleton Brimob bersama anggota polsek jajaran. 

"Kami lakukan pengamanan, ada 2 SSK. Ada 1 peleton Brimob dan polsek jajaran. Semuanya sekitar 243 orang personel," katanya saat ditemui awak media di depan Ruang Sidang Cakra Kantor PN Surabaya, Senin (15/8/2022). 

Kompol Risky menambahkan, pada prinsipnya pihaknya melihat efektivitas dan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan dan pengamanan kepada sidang terdakwa Mas Bechi

Karena, berbeda dari format sidang sebelumnya yang dilakukan secara online atau daring melalui Rutan Kelas 1 Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo.

Kali ini, sidang bersifat offline atau menghadirkan terdakwa di ruang persidangan. 

"Kalau Bechi dihadirkan berarti ada yang berbeda dari sebelumnya, kalau sebelumnya tidak hadir ada di medaeng. Tentu halnya berbeda. Maka kami tambah 1 SSK," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, Mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Jatim yang mengangkut Mas Bechi, tiba di halaman utama Kantor PN Surabaya, sekitar pukul 09.24 WIB. 

Mengenakan rompi tahanan kejaksaan, Mas Bechi yang diborgol kedua pergelangan tangannya berjalan di kawal petugas keamanan, menyurusi lorong yang Kantor PN Surabaya.

Berjalan tegap nan santai, Mas Bechi sesekali menjawab pertanyaan awak media yang terlontar selama dirinya berjalan cepat menuju ke Ruang Tahanan Sementara PN Surabaya

Alhamdulillah sehat mas. Enggeh (seger waras)," ungkap Mas Bechi seraya berjalan membelah kerumunan awak media di depannya. 

Sidang lanjutan ke-5 yang dijalani Mas Bechi beragenda pemeriksaan saksi. Informasinya, ada sekitar 4-5 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam sidang yang dilakukan secara tertutup. 

Sidang akan dipimpin oleh Majelis Hakim, Hakim Sutrisno, Hakim Titik Budi Winarti, dan Hakim Khadwanto. Dan Panitera Pengganti, Achmad Fajarisman. 

Diberitakan sebelumnya, sidang perkara terdakwa pencabulan santriwati sebuah Ponpes di Ploso Jombang, dengan terdakwa Mas Bechi (41) atau MSAT bakal digelar secara offline atau tatap muka, pada Senin (15/8/2022). 

Artinya, persidangan bakal menghadirkan pihak terdakwa, dan para saksi yang meliputi saksi pelapor, korban hingga saksi ahli. Namun dengan menyesuaikan penjadwalan waktu yang telah ditentukan. 

Keputusan tersebut dibuat oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno dalam sidang lanjutan ke-4 yakni beragendakan putusan sela yang digelar di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/8/2022).

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan bahwa agenda lanjutan sidang dengan agenda pemeriksaan para saksi yang berjumlah sekitar 40 orang; 30 orang saksi dan 10 orang saksi ahli, bakal dilakukan dalam dua kali sesi sidang yang berlangsung sepekan. 

Yakni dilangsungkan pada hari senin dan kamis. Dalam setiap harinya pemeriksaan saksi berjumlah empat orang dengan durasi pelaksanaan sidang sekitar 4-5 jam. 

"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa M Subchi tidak dapat diterima. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa M Subchi dengan Nomor Reg. Perk: PDM-339/M.2.25/VII/2022 tanggal 8 Juli 2022 adalah sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan selanjutnya. Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa M Subchi oleh PN Surabaya untuk dilanjutkan. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir dijatuhkan," katanya saat membacakan amar putusan sela di Ruang Cakra, PN Surabaya, Senin (8/8/2022).

Kemudian, pertimbangan yang melatarbelakangi putusan tersebut, diantaranya: 
1) menimbang, bahwa pengertian situasi yang dapat mengganggu kamtibmas mampu mengganggu psikologi, 
2) menimbang dengan adanya keputusan sidang dari PN Jombang dan surat rekomendasi, menunjukkan bahwa daerah di Jombang tidak mengizinkan PN Jombang menangani perkara aquo,
3) menimbang bahwa, suatu surat dakwaan dapat dikatakan memenuhi ketentuan materiil apabila sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan
4) menimbang bahwa, keberatan penuntut umum (JPU terhadap sidang online) tidak diterima.

"Penetapan berdasarkan ketuhanan YME, berkas perkara terdakwa Mas Bechi ditahan sejak dari penyidik sampai dengan perpanjangan sejak 7 Agustus sampai 5 Oktober 2022 dan didampingi PH, berdasarkan surat kuasa per tanggal 15 Juli 2022, penetapan PN Surabaya, menimbang bahwa pemeriksaan perkara dan sidang digelar secara offline dengan prokes ketat dan menjaga kamtibmas," ujarnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved