Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Berharap Dapat Remisi HUT RI dan Bebas, Umar Patek Komitmen Bantu Pemerintah Sadarkan Teman-temannya

Narapidana kasus terorisme (napiter) di Lapas Kelas I Surabaya, Hisyam alias Umar Patek diperkirakan bakal langsung bebas jika memperoleh remisi kemer

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Kemenkumham Jatim
Saat Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji, bertemu dengan Umar Patek di Ruang Kerja Kalapas I Surabaya, didampingi Kalapas, Jalu Yuswa Panjang, Selasa (17/5/2022). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Narapidana kasus terorisme (napiter) di Lapas Kelas I Surabaya, Hisyam alias Umar Patek diperkirakan bakal langsung bebas jika memperoleh remisi kemerdekaan, pada Rabu (17/8/2022) besok. 

Hal tersebut disampaikan langsungnya oleh Kabid Pembinaan Narapidana Lapas Kelas I Surabaya, Agustiyar Ekantoro. 

Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu turunnya remisi pada momen hari Kemerdekaan RI pada Rabu (17/8/2022) besok. Apakah Umar Patek akan memperoleh jatah remisi Kemerdekaan dari Presiden RI, berjumlah enam bulan itu, atau tidak. 

Jikalau memang memperoleh remisi kemerdekaan. Umar Patek tidak akan menghabiskan masa waktu pemasyarakatan hingga Januari 2023. Melainkan, bisa bebas pada Agustus 2022.

"Tapi kalaupun tidak, dia nanti masuk ke Remisi Khusus (RK) 1. Jadi dia mendapat remisi tapi belum bebas. Cuma, kalau dia dapat remisi tapi belum bebas, nanti baru kami usahakan usulkan SK PB (pembebasan bersyarat). Tapi kan tetap ada prosesnya. Jadi ada waktu tunggu, mungkin enggak sampai seminggu udah turun," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Selasa (16/8/2022). 

Baca juga: Bakal Dapat Pembebasan Bersyarat, Umar Patek Tak Lama Lagi Kembali ke Tengah Masyarakat

Umar Patek merupakan napiter yang resmi dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya, sejak delapan tahun lalu, tepatnya pada Kamis (13/3/2014). 

Pria kelahiran Pemalang, Jateng, 56 tahun lalu itu, merupakan mantan teroris yang sempat tergabung dalam jaringan kelompok Jamaah Islamiyah (JI). Ia akhirnya ditahan setelah terbukti terlibat Kasus Bom Bali I dan II, pada tahun 2002 silam. 

Tanpa harus menunggu adanya remisi. Umar Patek, menyadari jikalau masa waktu pemasyarakatan yang harus dijalaninya sebagai napiter di Lapas yang berlokasi di Desa Porong, Sidoarjo itu, tidak akan berlangsung lama. 

Menurut Agustiyar Ekantoro, selama menjalani masa pemasangan termasuk program deradikalisasi terorisme, Umar Patek menjadi satu diantara beberapa napiter yang memiliki proges pemulihan dari paham radikalisme yang sangat signifikan. 

Bahkan, Umar Patek tak pernah absen menjadi pemimpin upacara bendera saat peringatan HUT Kemerdekaan RI setiap tahunnya. 

Menyadari bahwa tak lama lagi dirinya bakal bebas dan kembali hidup normal di tengah masyarakat. 

Kepada Agustiyar, Umar Patek sempat menyampaikan curahan hati, bahwa dirinya siap untuk membatu Pemerintah Indonesia menyadarkan teman-teman yang masih tergabung dalam kelompok terorisme. 

Selain itu, Umar Patek juga siap hidup berdampingan mematuhi segala bentuk ketentuan hukum dan aturan sosial masyarakat di tempat dirinya tinggal. 

Bahkan, upaya Umar Patek dan keluarganya untuk kembali hidup bermasyarakat, bakal dibantu oleh pihak perangkat desa tempatnya tinggal, dan beberapa stakeholder pemerintah yang konsentrasi pada penanggulangan terorisme dan radikalisme. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved