Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Madiun

Persyaratan Baru Naik Kereta, Pelanggan KA Jarak Jauh Wajib Tes RT-PCR jika Belum Vaksinasi Booster

Persyaratan baru naik kereta, pelanggan KA jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib tes RT-PCR jika belum melakukan vaksinasi booster.

Istimewa/TribunJatim.com/PT KAI Daop 7 Madiun
Ilustrasi kereta api - Mulai 15 Agustus 2022, pelanggan kereta api jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin Covid-19 dosis ketiga (booster). 

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. 

Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

"Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun," tutup Ixfan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Madiun

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved