Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Syarat Bagi Pelanggan KA Jarak Jauh, Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Tes RT-PCR Jika Belum Booster

Pelanggan Kereta Api jarak jauh dengan usia 18 tahun wajib disyaratkan menerima vaksinasi ketiga (booster)

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Januar
Instagram.com/@kai121_
Ilustrasi syarat vaksinasi pelanggan kereta api jarak jauh 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Pelanggan Kereta Api jarak jauh dengan usia 18 tahun wajib disyaratkan menerima vaksinasi ketiga (booster).

Jika belum menerima booster, pelanggan KA wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 15 Agustus 2022.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.

"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Ixfan, Selasa (16/8/2022).

Untuk masa transisi sosialisasi

Baca juga: Buka Gerai Vaksin di Pasar Ngemplak, Dinkes Tulungagung Layani Pedagang yang Butuh Booster

aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 15 sampai dengan 17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19 dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.

Pelanggan yang tidak sesuai syarat tidak perkenankan untuk naik KA dan dipersilakan untuk melakukan pembatalan tiket.

Calon pelanggan diharapkan dapat mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19. 

Layanan vaksinasi Covid-19 gratis untuk wilayah Daop 7 tersedia Klinik Mediska Madiun

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 15 Agustus:

Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam 
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

2. Usia 6-17 tahun:
a) Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved