Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Syarat Bagi Pelanggan KA Jarak Jauh, Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Tes RT-PCR Jika Belum Booster

Pelanggan Kereta Api jarak jauh dengan usia 18 tahun wajib disyaratkan menerima vaksinasi ketiga (booster)

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Januar
Instagram.com/@kai121_
Ilustrasi syarat vaksinasi pelanggan kereta api jarak jauh 

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. 

Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

"Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun," tutup Ixfan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved