Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Ternyata Brigadir J Harusnya akan Diwisuda, Raih IPK Memuaskan, Ortu Ungkap Kerinduan: Ingin Datang

Apabila tidak tewas tertembak, Brigadir J seharusnya menghadiri prosesi wisuda sarjana di Universitas Terbuka (UT) pada Selasa (23/8/2022) pekan depan

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Arie Noer Rachmawati
Instagram
Samuel Hutabarat selaku ayah Brigadir J menyatakan bahwa pihak keluarga sebenarnya sangat ingin menghadiri momen wisuda tersebut. Namun Samuel masih belum bisa memastikan kehadirannya. 

"Saya baru dapat WA dari anak buah saya, pengacara dari kantor saya di Condet. Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik. Tentunya posisinya Bharada E di tahanan gak mungkin mengetik. Biasanya dia tulis tangan," ungkap Deolipa Yumara, Kamis (11/8/2022) malam.

Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua IPW ( Indonesia Police Watch ) yang juga hadir dalam acara itu pun langsung memberikan tanggapan tegas.

Baca juga: Arti Kata Bharada, Pangkat Kepolisian Richard Eliezer, Sosok yang Diperintah Tembak Brigadir J

Putri Candrawathi yang sempat memotret tawa terakhir Brigadir J sebelum dibunuh Irjen Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi yang sempat memotret tawa terakhir Brigadir J sebelum dibunuh Irjen Ferdy Sambo. (IST via TribunManado)

Sugeng Teguh Santoso juga langsung memberikan peringatan agar Polri tidak mengintervensi tugas pengacara Bharada E dalam upaya pengungkapan kasus kematian Brigadir J.

"Saya sangat paham soal kode etik advokat. Saya mengingatkan Polri, ini jangan intervensi pekerjaan pengacara. Walaupun Anda yang menunjuk pengacara, anda tidak berhak mengintervensi pekerjaan pengacara. Pengacara berhak menyampaikan satu pernyataan di depan publik untuk mempertahankan prinsip-prinsip hukum yang diperlukan," tegas Sugeng Teguh Santoso mewanti-wanti.

Sugeng Teguh Santoso pun mengaku yakin, ada intervensi dari pihak lain dalam penulisan surat pencabutan kuasa dari Bharada E kepada Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacaranya.

Karena itu, Sugeng Teguh Santoso meminta agar surat pencabutan kuasa ini juga ikut diperiksa.

"Ini saya yakin bukan pencabutan dari Bharada E ya, tapi ada intervensi dari penyidik. Saya minta bahwa ini diperiksa, Kapolri harus memeriksa proses pencabutan kuasa ini karena sudah ditemukan, ini tidak main-main, karena mengintervensi pekerjaan pengacara," pungkasnya.

Baca juga: Akhirnya Brigadir J Bebas dari Fitnah, Pelecehan Tak Terbukti, Kebohongan Istri Sambo Berimbas Fatal

Berita lain terkait Brigadir J

Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved