Berita Probolinggo
5 Tersangka Kasus Narkoba di Probolinggo Disikat Polisi, Sejumlah Barang Ikut Diamankan
Para pengedar narkotika sebanyak 5 orang di kawasan Probolinggo dicokok polisi. Simak kronologinya
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Danendra Kusuma
Lima tersangka pengedar narkotika dicokok Polres Probolinggo.
"Total narkotika jenis sabu yang disita oleh petugas dalam kurun waktu sehari sebanyak 72,95 gram dan kelima pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolres Probolinggo guna penyidikan lebih lanjut" ungkapnya.
Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Jayadi, menyebut akibat perbuatannya lima tersangka terancam pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara dan atau paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com