Berita Probolinggo
Kaget Digerebek Polisi, Pelaku Judi Sabung Ayam di Probolinggo Kocar-kacir Tinggalkan Motor
Arena judi sabung ayam dan bola setan digerebek personel Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Kamis (18/8/2022) sekira pukul 14.00 WIB. Lokasi judi ber
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Arena judi sabung ayam dan bola setan digerebek personel Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Kamis (18/8/2022)
sekira pukul 14.00 WIB. Lokasi judi berada di Dusun Mendek, Desa Pamatan, Tongas, Kabupaten Probolinggo.
Saat polisi datang ke lokasi, puluhan pejudi kocar-kacir melarikan diri ke persawahan dan meninggalkan begitu saja motornya di parkiran.
Kendati begitu, polisi dapat menangkap lima pejudi beserta peralatan judi.
Selain itu juga, mengamankan 51 motor yang ditinggalkan pemiliknya saat penggerebekan berlangsung.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan penggerebekan berawal dari adanya laporan waga terkait adanya praktik judi di Dusun Mendek.
Baca juga: Keluhkan Gaji Kurang, Oknum Polisi Buka Usaha Arena Judi Sabung Ayam, Video saat Digerebek Viral
Usai mendapat laporan, sejumlah personel diterjunkan untuk melakukan pengintaian di lokasi selama beberapa hari.
"Setelahnya, tim melakukan penggerebekan di arena judi tersebut," katanya, Jumat (19/8/2022).
Wadi menyebut, saat penggerebekan puluhan penjudi lari tunggang-langgang dan meninggalkan motornya di lokasi.
Namun, polisi dapat mengamankan lima pejudi, yakni DP (32), S (48), T (60), K (50) warga Tongas, Kabupaten Probolinggo, dan SY (56) warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Sebanyak 51 motor dan perlengkapan judi, seperti tujuh ekor ayam jago, alat judi bola setan dan uang jutaan rupiah.
"Nantinya, semua motor yang diamankan akan dilakukan cek fisik oleh Satlantas untuk memastikan apakah bodong atau tidak," ungkapnya.
Baca juga: Tersembunyi di Bantaran Kali, Bangunan Semipermanen di Madiun Dirobohkan, Tempat Judi Sabung Ayam?
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal mengungkapkan bila pihaknya akan mendalami kasus judi ini.
Jika terbukti berjudi, lima orang yang ditangkap akan dikenakan Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Jika tetap ada perjudian di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, kami akan memberantasnya," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com