Berita Gresik
Pria Gresik Samarkan Ganja dalam Kopi Bubuk, Mengaku Diperintah Napi Lapas Porong
Ganja seberat 3 kilogram hendak diedarkan digagalkan BNN Kabupaten Gresik. Ganja siap edar itu diamankan di Jalan Raya Petiyin Tunggal, Kecamatan, Kab
Penulis: Willy Abraham | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Ganja seberat 3 kilogram hendak diedarkan digagalkan BNN Kabupaten Gresik. Ganja siap edar itu diamankan di Jalan Raya Petiyin Tunggal, Kecamatan, Kabupaten Gresik dari seorang pria.
Pria bernama Robby Adyaksa diamankan usai menerima paket ganja sebesar 3 kilogram. Ganja tersebut dimasukkan ke dalam paket besar warna coklat berisi kopi bubuk. Dikirim menggunakan ekspedisi.
Robby diperkirakan berusia 35 tahun, warga Tambaksari, Kota Surabaya. Dia adalah residivis kasus narkotika. Hampir setahun bebas, kembali lagi ke lembah narkoba. Menjadi pengedar ganja yang dikirim dari Sumatera.
"Diedarkan semua kalangan ke Gresik. Paling banyak di wilayah utara," kata Kepala BNNK Gresik, AKBP Kartono, Selasa (23/8/2022).
Baca juga: Kapolsek Sukodono Sidoarjo dan 2 Anggotanya Ditangkap Propam Polda Jatim, Tes Urine Positif Sabu
Lebih lanjut, Robby ini diberi upah sebesar Rp 1 juta. Ganja seberat 3 kilogram senilai Rp 42 juta. Dari ganja kering sebanyak itu, kata Kartono, dapat menyelematkan 30.000 orang.
Robby tidak beroperasi sendiri. Dia diperintah oleh seseorang yang berada di dalam lapas Porong, Sidoarjo.
"Diperintahkan narapidana dari lapas porong," tambahnya.
Kini, Robby harus kembali masuk ke dalam jeruji besi. Dia dijerat dengan pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dari tangan Robby, petugas mengamankan barang bukti ganja 3 kilogram, 3 pak kertas linting ganja dan handphone.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/tertunduk-lesu-robby-adyaksa-diamankan-di-kantor-bnn-gresik-selasa-2382022.jpg)