Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Polda Jatim Bantah Ada Pesta Sabu di Polsek Sukodono, Tes Urine Langsung Digelar Malam-malam

Soal dugaan pesta narkoba di Polsek Sukodono, Polda Jatim memberikan klarifikasinya. Menurut Polda Jatim tidak ada pesta sabu di tempat itu

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Tribun Jatim Network/M Taufik
Pasca penangkapan Kapolsek Sukodono dan dua anggotanya terkait kasus penyalahgunaan narkoba, suasana Polsek Sukodono Sidoarjo pada Selasa (23/8/2022) siang sepi. 

Seperti, korek api gas, sedotan, plastik wadah sabu, dan botol kemasan plastik. Perkakas bong tersebut ditemukan, di salah satu ruang mapolsek.

Oknum anggota kepolisian Mapolsek Sukodono, AKP KTW, Aiptu YHP, dan Aiptu BS telah diamankan, ke Ruang Penyidik Bidang Propam Mapolda Jatim, untuk dimintai keterangan atas latar belakang alasan menggunakan sabu, asal muasal sabu yang dikudapnya, hingga berapa lama memiliki kebiasaan mengonsumsi sabu tersebut.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zainardi menegaskan, penindakan hukum terhadap oknum anggota kepolisian yang terbukti melanggar hukum, merupakan langkah tegas institusi Polri dalam melakukan 'bersih-bersih'.

Hal tersebut selaras dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, untuk memberikan efek jera terhadap oknum anggota yang 'nakal'.

"Ini salah satu bentuk upaya kami menjalankan instruksi kapolri untuk melakukan penindakan tegas terhadap anggota yang kedapatan melakukan pelanggaran hukum. Lebih lengkap tanya ke Kabid Humas," pungkas Mantan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim itu, saat dihubungi TribunJatim.com, Selasa (23/8/2022).

Sekadar diketahui, penindakan terhadap temuan kasus anggota kepolisian 'nakal' atau lazim disebut sebagai oknum, menjadi salah satu konsentrasi program kerja Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta.

Sepanjang tahun 2021, sejumlah 276 orang anggota Polda Jatim terpaksa menerima hukuman pelanggaran kode etik profesional Polri dan Pidana.

Jumlah itu, terbilang menurun, dibanding tahun sebelumnya. Yakni tahun 2020, yang mencatat 324 orang anggota polisi yang terpaksa menerima sanksi kode etik profesional polisi dan pidana.

Untuk jenis hukuman perbuatan tercela, mengalami penurunan 6 persen, tahun ini terdapat 108 orang anggota, sedangkan tahun lalu, terdapat 115 orang anggota.

Kemudian, jenis hukuman permintaan maaf, juga mengalami penurunan 4 % . Tahun ini, terdapat 107 orang anggota, sedangkan tahun lalu, terdapat 111 orang anggota.

Lalu, jenis hukuman tour of duty, juga mengalami penurunan 45 % . Tahun ini, terdapat 36 orang anggota, sedangkan tahun lalu, terdapat 66 orang anggota.

Selanjutnya, jenis hukuman tour of area, juga mengalami penurunan 60 % . Tahun ini, terdapat 10 orang anggota, sedangkan tahun lalu, terdapat 25 orang anggota.

Di lain sisi ternyata terdapat peningkatan jumlah kasus pada tahun ini untuk dua jenis hukuman.

Diantaranya, jenis hukuman pembinaan ulang, tahun ini malah mengalami peningkatan. Dibanding tahun lalu, yang berjumlah 7 orang anggota, tahun ini, tercatat 8 orang anggota.

Kemudian, jenis hukuman berupa sanksi Diberhentikan Tidak dengan Hormat (PTDH) atau pecat, tahun ini meningkat menjadi tujuh orang anggota, sedangkan tahun lalu, terpantau tidak ada sama sekali catatan anggota Polda Jatim yang menerima sanksi serupa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved