Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Malang

Berawal dari Transaksi Pil Koplo, Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 100 Gram Sabu

Unit Reskrim Polsek Kromengan Malang berhasil gagalkan peredaran 111.81 gram sabu. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari transaksi pil koplo.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Unit Reskrim Polsek Kromengan Malang berhasil gagalkan peredaran 111.81 gram sabu-sabu pada Rabu (24/8/2022). Pengungkapan kasus tersebut bermula dari transaksi pil koplo. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Unit Reskrim Polsek Kromengan Malang berhasil gagalkan peredaran 111.81 gram sabu-sabu pada Rabu (24/8/2022).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari transaksi pil koplo.

AF (22) warga Tlogowaru, Kota Malang, dan S (20) warga Jatikerto, Kromengan, Kabupaten Malang bertransaksi pil koplo di Lapangan Kendalpayak, Desa Pakisaji, Kabupaten Malang.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah AF ditangkap polisi saat transaksi barang haram di Lapangan Kendalpayak.

Peran AF adalah sebagai kurir mengantar kepada tersangka lain yakni S yang merupakan konsumen. Ada sebanyak 32 butir pil dobel L yang ditransaksikan.

"Kami mengendus adanya transaksi barang haram pil di Lapangan Kendalpayak, kemudian kami lakukan pengembangan," kata Iptu Ahmad Taufik ketika dikonfirmasi pada Kamis (25/8/2022).

Dari pengembangan kasus, polisi mendapati informasi jika ada pria berinisial AY (29) warga Tlogowaru, Kota Malang yang juga terlibat dalam transaksi barang terlarang tersebut.

Hingga akhirnya polisi melakukan penggeledahan di rumah AY. Diketahui, AY merupakan pemasok AF yang bertindak sebagai kurir untuk mengantarkan barang ke konsumen di wilayah Kabupaten Malang.

Dari tangan AY, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat total 111.81 gram, 255 butir pil dobel L, beserta beberapa barang bukti pendukung yakni handphone dan plastik pembungkus pil koplo.

"Dari penyelidikan sementara, tersangka AY ini mendapatkan barang haram (sabu dan pil koplo) ini dari siapa? Inilah yang saat ini kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," papar Iptu Ahmad Taufik.

Sementara itu, akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis.

Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 197 Sub Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutup Iptu Ahmad Taufik.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Malang

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved