Berita Surabaya
Pemuda di Surabaya Pakai Uang Hasil Ngamen untuk Beli Sabu, Nasibnya Berujung di Bui
Tujuh pemuda di Surabaya diamankan polisi usai menggelar pesta narkotika jenis sabu. Uang yang digunakan untuk membeli sabu berasal dari hasil ngamen
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Firman Rachmanudin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tujuh pemuda di Surabaya diamankan polisi usai menggelar pesta narkotika jenis sabu.
Mereka mengaku jika uang yang digunakan untuk membeli sabu didapat dari hasil mengamen.
Mulanya, polisi dari satuan Reskrim lebih dulu membekuk tiga tersangka. Di antara pelaku yang diamankan, mereka masih anak dibawah umur.
Ketiganya, AG (21)asal Jalan Tambak Asri Surabaya, PI (15) asal Surabaya, MIZ (15) asal Surabaya.
Dari mereka disita barang bukti, alat hisap sabu atau bong dari plastik kecil yang di rangkai dengan potongan sedotan warna putih, 3 sedotan plastik, pipet kaca yang berisi sisa sabu dengan berat bruto 0,90 gram, korek api, klip plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih bruto 0,26 gram.
"Para pelaku ini patungan uang dari hasil mengamen dan bersama-sama membeli narkoba jenis sabu untuk dikonsumsi bersama," kata AKP Sudaryanto, Kapolsek Krembangan, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Polda Jatim Telusuri Pasokan Sabu yang Dikonsumsi Kapolsek Sukodono dan Anak Buahnya
Sudaryanto menjelaskan para pelaku itu diamankan pada Senin 22 Agustus 2022 pukul 13.00 Wib di Sawah Pulo SR II Surabaya, mereka ditangkap pada saat akan transaksi narkotika jenis sabu.
Dalam pengembangan, anggota juga mengamankan dua tersangka lain, mereka M A N (22) asal Jalan Kedung Kampil Sidoarjo, S N S (21) asal Puncu Kediri, AH (34), dan SA (33) keduanya asal Jalan Kalimas Baru Surabaya.
Dari tiga pelaku diamankan barang bukti, botol air mineral, 3 sedotan plastik, pipet kaca yang berisi sisa sabu dengan berat bruto 1,65 gram, korek api, klip plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih bruto 0,31 gram.
"Para tersangka ini ditangkap, Senin 22 Agustus 2022 pukul 13.00 WIB di Sawah Pulo SR II Surabaya, saat akan transaksi narkotika jenis sabu," imbuh Kapolsek Krembangan.
Mereka, semua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo.Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan sudah dijebloskan kedalam penjara Polsek Krembangan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com