Berita Jatim
Polda Jatim Telusuri Pasokan Sabu yang Dikonsumsi Kapolsek Sukodono dan Anak Buahnya
Bidang Propam Polda Jatim dan Ditresnakoba Polda Jatim terus mendalami kasus tiga orang mantan anggota Polsek Sukodono Polresta Sidoarjo
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Bidang Propam Polda Jatim dan Ditresnakoba Polda Jatim terus mendalami kasus tiga orang mantan anggota Polsek Sukodono Polresta Sidoarjo yang terbukti mengonsumsi sabu.
Ketiga orang oknum anggota kepolisian yang 'nakal' itu, berinisial AKP IKAW, Aiptu YHP, dan Aiptu BS.
Sebelum akhirnya dipindah sebagai anggota Pelayanan Markas (Yanmas) Mapolda Jatim, berdasarkan Surat Telegram Rahasia (STR) Bulan Agustus 2022, yang dilansir oleh Polda Jatim, Kamis (25/8/2022).
Ketiganya, sempat menempati jabatan penting di Mapolsek Sukodono. AKP IKAW, menjabat sebagai Kapolsek Sukodono.
Sedangkan, dua orang anggotanya, Aiptu YHP, sebagai Kanit Propam Polsek Sukodono, dan Aiptu BS, sebagai Anggota Unit Reskrim Polsek Sukodono.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, Aiptu BS membeli pasokan sabu tersebut kepada pihak lain seharga Rp500 ribu.
Aiptu BS membeli barang haram tersebut kepada pihak lain yang masih dilakukan penyelidikan lanjutan oleh pihak Ditresnakoba Polda Jatim.
Baca juga: Kapolsek Sukodono yang Konsumsi Sabu dengan 2 Anak Buahnya Dicopot, Dipindah ke Tempat Lain
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh Dirmanto, Aiptu BS membeli dengan cara mentransfer uang ke sebuah nomor rekening.
"Memang yang beli Aiptu BS kepada salah seorang pembayaran melalui transfer, sehingga sama Ditresnakoba lagi dikejar, lagi dikembangkan. Transfernya ke siapa, jaringan mana, ini masih dikembangkan," ungkapnya pada awak media di Mapolda Jatim, Kamis (25/9/2022).
Sehingga, Dirmanto membantah beredarnya isu bahwa ketiga oknum anggota kepolisian tersebut memperoleh pasokan sabu dari cara lancung dengan menggelapkan barang bukti kejahatan pelaku kriminalitas penyalahgunaan narkotika sabu yang pernah ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Sukodono.
"Bukan. Kan sudah kita sudah infokan beli. Yang beli Aiptu BS. Rp500 ribu ditransfer," pungkasnya.
Sebelumnya, tiga orang oknum anggota kepolisian 'nakal' tersebut, diamankan oleh Bidang Propam Polda Jatim, karena kedapatan memiliki hasil tes urine positif narkotika jenis sabu, Senin (22/8/2022).
Anggota Bidang Propam Polda Jatim, juga berhasil menemukan sejumlah perkakas alat hisap sabu, yang lazim disebut 'bong', saat mengamankan ketiga orang oknum anggota Polsek Sukodono
Seperti, korek api gas, sedotan, plastik wadah sabu, dan botol kemasan plastik. Perkakas bong tersebut ditemukan, di salah satu ruang mapolsek.