PT KAI Daop 8 Surabaya Selamatkan Aset Railway dan Non Railway untuk Kepentingan Negara
PT KAI Daop 8 Surabaya menyelamatkan aset railway dan non railway untuk kepentingan negara. Selain pensertifikatan, KAI juga melakukan penjagaan aset.
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memiliki kewajiban menjaga berbagai aset perusahaan, agar dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan perusahaan maupun negara. Termasuk di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya.
Aset yang dimiliki KAI berupa aset railway dan non railway.
Aset railway adalah aset yang berkaitan langsung dengan operasional perjalanan kereta api, seperti lokomotif, kereta, gerbong, dan lainnya. Sedangkan aset non railway adalah aset yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan operasional perjalanan kereta api, di antaranya aset tanah, rumah perusahaan, dan bangunan dinas.
“KAI berkomitmen untuk selalu menjaga seluruh aset yang dimiliki perusahaan agar dapat terus memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Kamis (25/8/2022).
Selain dimanfaatkan untuk kepentingan dinas, KAI juga melakukan optimalisasi atas aset tersebut dengan cara dikomersilkan, sehingga aset-aset itu menjadi produktif dan dapat meningkatkan kinerja perusahaan.
Bentuk komersialisasi aset non railway tersebut dipergunakan di antaranya sebagai kantor, rumah makan, parkir, dan sebagainya.
"Untuk total aset tanah KAI seluas 24.119.124 m2 yang tersebar di berbagai wilayah Daop 8, dan Madura. Kemudian terdapat pula 4.263 unit rumah perusahaan serta 58 unit bangunan dinas. Sehingga, KAI terus melakukan pensertifikatan dan penjagaan untuk mengamankan asetnya," imbuhnya.
Dikatakannya pula, sejalan dengan hal tersebut, guna mempercepat proses sertifikasi aset, KAI Daop 8 telah berkolaborasi dengan berbagai pihak, seperti kejaksaan, kantor pertanahan masing-masing kota atau kabupaten, juga pihak penegak hukum.
"Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka pengembalian aset-aset negara yang ada di pihak ketiga,” tegas Luqman Arif.
Selain pensertifikatan, KAI juga melakukan penjagaan aset.
Penjagaan tersebut meliputi pendataan atau mapping aset, pemasangan patok tanda batas, pemasangan plang penanda aset, pemagaran (pasca penertiban), penertiban, dan penyelamatan aset melalui jalur hukum atau litigasi, dan jika ditemukan aset yang bermasalah, maka KAI akan menertibkan aset tersebut melalui berbagai langkah. Baik melalui metode non-penertiban, penertiban, atau bahkan harus menempuh jalur hukum berupa gugatan perdata/TUN atau laporan pidana.
"Pada intinya, KAI, termasuk di wilayah kami (Daop 8) akan terus melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dengan menjaga aset yang dimiliki, KAI ikut andil dalam menjaga aset negara yang dapat digunakan untuk kepentingan bangsa," tandasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Jawa Timur