Pembunuhan Brigadir J
Arti Dipecat Tidak dengan Hormat, Nahas Nasib Ferdy Sambo, Tak Dapat Hak Pensiun Kini Ajukan Banding
Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polri.
TRIBUNJATIM.COM - Hasil sidang kode etik Ferdy Sambo telah diumumkan.
Ada pun kini suami Putri Candrawathi itu dipecat tidak dengan hormat.
Apa yang dimaksud dengan dipecat tidak hormat?
Lalu bagaimana nasib Ferdy Sambo?
Apakah ia tak bakal dapat hak pensiun?
Baca juga: Arti Tulisan Tangan Ferdy Sambo Dikulik Pakar, Apakah ini Dibuat-buat, Pembunuh Brigadir J Tulus?
Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) telah selesai digelar kemarin, Kamis (25/8/2022).
Hasilnya, Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polri.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik di Mabes Polri, Jakarta.
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” katanya.
Selain dipecat, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif penempatan khusus selama 40 hari.
Dari hasil keputusan majelis sidang etik tersebut, Sambo mengajukan banding.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.
Baca juga: Dipecat Secara Tidak Hormat, Ferdy Sambo Minta Maaf hingga Ajukan Banding, Polisi di Lapangan Galau
Lantas, apa itu PTDH?

PTDH anggota Polri nyatanya sudah diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perpol tersebut telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.