Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Arti Dipecat Tidak dengan Hormat, Nahas Nasib Ferdy Sambo, Tak Dapat Hak Pensiun Kini Ajukan Banding

Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polri.

POLRITVRADIO - Kompas.com/Rahel Narda
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo telah selesai digelar kemarin, Kamis (25/8/2022). Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polri. 

PTDH adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap pejabat Polri karena sebab-sebab tertentu.

Pada Pasal 107 dijelaskan bahwa pejabat Polri yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dikenakan sanksi berupa sanksi etika dan sanksi administratif.

Sanksi etika salah satunya, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Ada pun sanksi etika tersebut dikenakan terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori ringan.

Sementara itu, sanksi administratif salah satunya adalah PTDH.

Baca juga: Surat Ferdy Sambo Hanya Permainan Kata? Tidak Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J, Pakar: Drama

Sanksi administratif itu dapat dikenakan terhadap terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori sedang dan berat.

Secara otomatis, anggota yang dipecat tidak akan mendapat hak pensiun.

Nahas nasib Sambo. Sebelum menjadi pembunuh, dia adalah polisi berbintang dua, dengan kekayaan yang begitu melimpah.

Namun kini nasibnya berakhir di pemecatan.

Karier Sambo di kepolisian terbilang baik. Pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan pada 9 Februari 1973 itu disebut sebagai jenderal bintang dua termuda di Korps Bhayangkara.

Ia menjadi polisi mengikut jejak karier saudaranya, yakni Mayjen (Purn) Pieter Sambo yang juga pernah memimpin Pramuka di masa silam.

Sambo menempuh pendidikan di Akpol dan lulus pada tahun 1994.

Karier Sambo di Polri terus menanjak sejak dipromosikan dari Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat menjadi Kapolres Purbalingga, Jawa Tengah pada 2012. Tak lama, ia lalu menjabat sebagai Kapolres Brebes pada 2013.

Tiga tahun kemudian, ia kembali berkutat di dunia reserse sebagai Wadirreskrimum Polda Metro Jaya.

Lalu pada 2016, ia dipromosikan sebagai Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved