Pembunuhan Brigadir J
Arti Dipecat Tidak dengan Hormat, Nahas Nasib Ferdy Sambo, Tak Dapat Hak Pensiun Kini Ajukan Banding
Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polri.
Kemudian, ia dipercaya sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri pada 2019.
Setahun berselang, Kapolri saat itu Jenderal Idham Aziz sudah meletakkan bintang kedua di pundaknya setelah ditunjuk sebagai Kadiv Propam Polri. Tercatat usianya baru 47 tahun.
Baca juga: Terjawab Master Mind Kerajaan Sambo di Polri, Bukan Ferdy Sambo? Kuasai Tambang & Lahan Perjudian
Sayang, bintang dua di pundaknya itu justru ia gunakan semena-mena.
Dia merekayasa kematian Brigadir J agar dianggap tidak terlibat.
Buntut dari keterlibatannya dalam kasus kematian Brigadir J, Sambo dicopot dan dimutasi menjadi anggota dan bagian dari Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Yanma Polri).
Sambo ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan pasal pembunuhan berencana.
Dia juga diduga melakukan rekayasa serta menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Sambo pun harus menghadapi sidang etik pada Kamis (25/8/2022).
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Komjen Ahmad Dofiri, Ferdy Sambo diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Karier cemerlang Sambo selama bertugas di Korps Bhayangkara kini berada di ujung tanduk.
Pemecatan sudah di depan mata, ditambah harus menghadapi proses pidana di pengadilan.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com
Baca berita terkait Ferdy Sambo lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com