Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nenek-nenek Kehilangan BPJS & Bantuan Sembako setelah Dituding Terlibat Judol, Anak Heran: Masak Iya

Tak hanya BPJS gratis yang diberhentikan, bantuan sembako dari pemerintah juga turut dicabut.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
via Tribun Timur
BANTUAN SOSIAL DIBLOKIR - Warga yang sedang mengadu bantuan sosialnya tidak aktif di meja pengaduan Bidang Fakir Miskin Dinas Sosial dan PMD Takalar, Kamis (9/10/2025). Screenshot tampilan status bantuan sosial diblokir karena judol di aplikasi Kemensos. 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib pilu dialami seorang nenek berusia 61 tahun karena diduga terlibat dalam aktivitas judi online.

Ia kini kehilangan hak atas BPJS gratis dan bantuan sosial lainnya berupa sembako dari pemerintah.

Sistem pusat mendeteksi indikasi aktivitas mencurigakan terkait data pribadi milik sang nenek.

Nenek tersebut berasal dari Kelurahan Mattompodalle, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Anak dari nenek tersebut, yang meminta identitasnya disamarkan dengan nama Asriani, mengadu langsung ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Takalar, Kamis, 9 Oktober 2025, pagi.

"Masak iya judi online, padahal ini nenek-nenek, kasihan," ujar Asriani kepada petugas Bidang Fakir Miskin saat menyampaikan keluhannya, melansir Tribun Timur.

Tak hanya BPJS gratis yang dihentikan, bantuan sembako dari pemerintah juga turut dicabut.

Asriani mengatakan, bantuan untuk periode Juli hingga September 2025 tidak diberikan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

"Kami baru tahu sekarang saat ibu mau berobat, ternyata BPJS-nya sudah tidak aktif," tambahnya.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial, penghentian bantuan sosial tersebut ternyata sudah berlaku sejak Maret 2025.

Diketahui, sang nenek saat ini tinggal seorang diri dalam satu Kartu Keluarga (KK), karena anak-anaknya telah memiliki KK-nya masing-masing.

Asriani mengaku heran dan menilai tidak masuk akal jika ibunya dituduh melakukan transaksi judi online.

"Ibu saya bahkan tidak tahu cara menggunakan HP dengan baik, bagaimana bisa melakukan judi online?" tuturnya dengan nada kecewa.

Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Takalar, Achmad Kahar, buka suara atas permasalahan ini.

Ia menjelaskan, deteksi aktivitas judi online dilakukan dengan menelusuri penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor HP, dan e-mail yang terdaftar.

Baca juga: Sesumbar Bakal Demo Pakai Bra & Celana Demi Bela Jokowi, Diana Bantah Tak Senonoh: Saya Jengkel!

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved