Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Arti Kata

Arti Kata Mokel, Godin, Tempus Bahasa Gaul Bulan Ramadan, Populer di Kalangan Anak Muda Malang Sunda

Kumpulan bahasa gaul populer berkaitan dengan membatalkan puasa. Ada penjelasan apa itu mokel, godin, hingga tempus.

freepik.com/benzoix
Ilustrasi - Arti kata mokel, godin, hingga tempus yang merupakan bahasa gaul populer berkaitan dengan membatalkan puasa. 

TRIBUNJATIM.COM - Sederet bahasa gaul populer di Bulan Ramadan antara lain mokel, godin, tempus.

Dalam bahasa Jawa Timuran, membatalkan puasa sebelum waktunya disebut mokel

Namun ada beberapa daerah yang tak mengenal apa itu mokel, karena menggunakan penyebutan lain. 

Ada yang memakai kata godin dan tempus.

Melansir dari berbagai sumber, berikut ulasan selengkapnya.

Baca juga: Arti Kata Aigo, Gwenchana, Chukkae Bahasa Gaul Korea Selatan, Sering Muncul di Drakor, Ini Contohnya

Arti kata mokel

Ilustrasi arti kata mokel, istilah yang muncul pada bulan Ramadan.
Ilustrasi arti kata mokel, istilah yang muncul pada bulan Ramadan. (via Tribun Sumsel)

Kata mokel populer penggunaannya pada Bulan Ramadan, terutama bagi orang-orang yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Namun mokel adalah kata yang tidak terdapat di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, maupun glosarium online manapun.

Dirangkum dari berbagai sumber, mokel merupakan kosa kata yang berasal dari bahasa Jawa Timuran yang memiliki arti berbuka puasa sebelum waktunya.

Istilah ini populer di daerah Malang dan sekitarnya.

Kata ini serupa dengan mokah, yang juga berarti membatalkan puasa atau berbuka sebelum waktu yang ditentukan.

Adapun mokel bisa juga diartikan membatalkan puasa secara diam-diam karena suatu hal, kemudian lanjut berperilaku layaknya sedang berpuasa di depan orang lain.

Baca juga: Arti Kata Sasimo, Jadi Bahasa Gaul Anak Muda Populer di Medsos, Hati-hati Bikin Orang Tersinggung

Arti kata godin

Untuk kosa kata godin ini cukup populer di kalangan anak muda Sunda ketika puasa Ramadan tiba.

Sama halnya dengan mokel, godin merujuk pada hal batal puasa sebelum waktunya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved