Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kapolsek Sukodono Terlibat Kasus Narkoba

Mantan Kapolsek Sukodono Sidoarjo yang Konsumsi Sabu Bersama 2 Anak Buahnya Akan Disidang Etik

Mantan Kapolsek Sukodono Sidoarjo yang positif sabu bersama 2 anak buahnya akan disidang etik. Kabid Humas Polda Jatim sebut pelanggaran berat.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/M Taufik
Suasana tes urine para pejabat dan anggota Polresta Sidoarjo pasca Kapolsek Sukodono ditangkap karena terjerat kasus narkoba - Sidang Etik Profesi Polri untuk mantan Kapolsek Sukodono Polresta Sidoarjo dan dua orang anggotanya yang 'nakal' karena mengonsumsi sabu akan segera digelar dalam waktu dekat. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang Etik Profesi Polri untuk mantan Kapolsek Sukodono Polresta Sidoarjo dan dua orang anggotanya yang 'nakal' karena mengonsumsi sabu akan segera digelar dalam waktu dekat.

Ketiga orang oknum anggota kepolisian yang harus menjalani sidang etik itu, di antaranya AKP IKAW, Aiptu THP, dan Aiptu BS. 

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, seusai menghadiri rapat internal bersama pejabat umum Polda Jatim. 

Keputusan tersebut dibuat setelah pihak penyidik Bidang Propam Polda Jatim melakukan tahapan gelar perkara atas temuan kasus anggota kepolisian yang 'nakal' tersebut. 

Gelar perkara dilakukan oleh penyidik Bidang Propam Polda Jatim pada Jumat (26/8/2022). 

Hasilnya, ungkap mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya itu, ketiga orang oknum anggota tersebut dianggap telah melakukan pelanggaran berat. 

"Sudah dilakukan gelar dipimpin langsung Kabid Propam. Dari hasil gelar tiga orang tersebut, 1 AKP dan dua Aiptu dinyatakan pelanggaran etik berat," ujar Kombes Pol Dirmanto di depan Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (26/8/2022). 

Meskipun tidak merinci kapan pelaksanaan sidang etik terhadap tiga orang oknum anggota kepolisian tersebut, mantan Wakasat Lantas Polrestabes Surabaya itu menegaskan, pelaksanaan sidang kode etik akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Sembari menunggu tibanya waktu pelaksanaan sidang etik, ketiga oknum itu sementara ini ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) Bidang Propam Mapolda Jatim. 

"Selanjutnya sesuai dengan mekanisme Perpol nomor 7 tahun 2002 akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menuju mekanisme sidang kode etik. (Status) Saat ini terperiksa," ungkapnya. 

"Ini sudah jadi konsumsi publik, kita lakukan upaya secepatnya untuk pemeriksaan anggota tersebut. Saat ini ditempatkan tempat khusus," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, tiga orang oknum anggota Polsek Sukodono Polresta Sidoarjo yang terindikasi mengonsumsi sabu-sabu, hingga ditangkap Bidang Propam Polda Jatim, resmi dicopot dari jabatannya, Kamis (25/8/2022). 

Ketiga orang oknum anggota kepolisian yang 'nakal' itu, di antaranya AKP IKAW selaku Kapolsek Sukodono

Dan, dua orang anggotanya, Aiptu YHP selaku Kanit Propam Polsek Sukodono, dan Aiptu BS Anggota Unit Reskrim Polsek Sukodono. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved