Berita Ponorogo
Berawal dari Curhatan Tetangga, Petani di Ponorogo Tergerak Jual Pupuk Subsidi Ilegal, Untung Jutaan
Penjual pupuk subsidi secara ilegal dibekuk Satreskrim Polres Ponorogo. Tersangka yaitu BP (34) yang juga seorang petani menjual pupuk bersubsidi jeni
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Penjual pupuk subsidi secara ilegal dibekuk Satreskrim Polres Ponorogo.
Tersangka yaitu BP (34) yang juga seorang petani menjual pupuk bersubsidi jenis urea dan phonska produksi PT Petrokimia Gresik.
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat.
Di mana ada laporan adanya peredaran pupuk subsidi ilegal dalam jumlah besar di rumah BP di Desa Sedarat, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.
"Tersangka mengaku bahwa dapat dari luar kota, tepatnya dari Jawa Barat. Dikirim ke Ponorogo menggunakan truk," kata Nikolas, Sabtu (27/8/2022).
BP membeli pupuk bersubsidi per sak senilai Rp 200 ribu kemudian menjualnya kepada petani lain senilai Rp 225 ribu, sehingga per sak untung Rp 25 ribu.
Baca juga: Pendalaman Kasus Dugaan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, 3 Anggota DPRD Kabupaten Madiun Diperiksa
Dari jual beli terlarang tersebut BP sudah mendapatkan keuntungan total Rp 3,6 juta dari dua kali transaksi yang dilakukan dengan menjual 144 sak.
"Tersangka ini mendapatkan curhat dari teman-temannya sesama petani bahwa pupuk semakin langka. Sedangkan pupuk yang adapun tidak mencukupi kebutuhan petani," lanjutnya.
Dari situ ia mencari jalan dan mendapatkan pupuk subsidi dari Jawa Barat yang dijual secara ilegal.
"Tersangka kita tangkap sesaat setelah melakukan jual beli pupuk bersubsidi di rumahnya. Total barang bukti yang disita adalah 119 sak pupuk urea, 25 sak pupuk phonska dan uang tunai sebesar Rp 575 ribu," ungkap Nikolas.
Atas tindak pidana penjualan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai izin dan diperjual belikan kepada orang yang tidak sesuai dengan ketentuan, tersangka diancam penjara paling lama 2 (dua) tahun.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita Ponorogo
pupuk bersubsidi
Satreskrim Polres Ponorogo
AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia
Ponorogo
pupuk bersubsidi ilegal
pupuk subsidi
Warga Ponorogo Curiga 2 Pria Bawa Pickup Keluar Hutan, Tak Berkutik Setelah Polisi Cek Isi Mobil |
![]() |
---|
Vaksinasi Booster Kedua di Ponorogo Sudah Dibuka, Warga Datang ke Griya Vaksin Naik 2 Kali Lipat |
![]() |
---|
Dokter Muda Ditipu Pria Kenalan di Tinder, Mobil Dibawa Kabur usai Kencan Semalam, Pelaku Residivis |
![]() |
---|
Awalnya Niat Berburu, 2 Pria di Ponorogo Mendadak Berubah Pikiran, Malah Curi Alat Las di Kandang |
![]() |
---|
APBD 2023 Disahkan, Bupati Kang Giri Optimis Ekonomi Ponorogo Tumbuh 5,3 Persen |
![]() |
---|