Berita Kabupaten Madiun
Beredar Video Warga Cegat Mobil di Hutan Madiun Sampai Adu Mulut, Penemuan Gergaji Buat Tak Berkutik
Beredar video warga cegat mobil di jalan keluar hutan Madiun sampai terjadi adu mulut, penemuan gergaji dalam mobil buat tak berkutik.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Beredar video yang memperlihatkan beberapa warga mencegat mobil Daihatsu Xenia putih nomor polisi AE 1815 FR di jalan keluar hutan Madiun.
Warga memaksa sopir dan penumpang tersebut keluar dari mobil, yang kemudian terjadi adu mulut, bahkan beberapa kali keluar umpatan.
Terakhir diketahui, sopir dan penumpang Daihatsu Xenia putih tersebut merupakan pelaku pencurian kayu jati.
Mereka dicegat dan diamankan oleh warga sekitar di ruas jalan Desa Kradinan, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (20/8/2022) lalu.
Terdapat tiga orang di dalam mobil yang diamankan oleh warga dan kemudian diserahkan ke polisi, yaitu YK, GB dan WD warga Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.
"Ketiga pelaku ini mengaku hanya panen ubi di wilayah tersebut. Tapi warga menemukan gergaji kayu di dalam mobil," kata AKP Danang Eko Abrianto, Selasa (30/8/2022).
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti oleh pihak kepolisian, ketiga tersangka tidak bisa lagi mengelak, dan mengakui perbuatannya mencuri kayu jati di kawasan Perhutani.
"Kita amankan mobil Daihatsu Xenia putih, meteran, gergaji kayu, dan 11 potongan kayu jati," lanjut AKP Danang Eko Abrianto.
Kayu-kayu tersebut rencananya akan dijual kepada warga di Caruban, Kabupaten Madiun.
"Sudah ada kayu yang dibawa lari oleh tersangka lain yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang)," ucap AKP Danang Eko Abrianto.
Ia menyebutkan, ada tiga pelaku lain yang sudah meninggalkan lokasi terlebih dahulu dan saat ini terus dikejar oleh Satreskrim Polres Madiun.
Tiga pelaku yang ditangkap, lanjut AKP Danang Eko Abrianto, dijerat dengan Undang-undang Pencegahan dan Pengrusakan Hutan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Madiun