Penangkapan DPO Pencabulan Jombang
9 Saksi Akan Diperiksa dalam Sidang Lanjutan Mas Bechi atas Kasus Pencabulan Santri di Jombang
9 saksi akan diperiksa dalam sidang lanjutan Mas Bechi atas kasus dugaan pencabulan santri putri di Jombang, di Pengadilan Negeri Surabaya.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sembilan orang saksi akan dihadirkan dalam sidang lanjutan ke-10 dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (41), dalam kasus dugaan pencabulan santri putri di ponpes di Jombang, di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (1/9/2022).
Pantauan TribunJatim.com, pelaksanaan sidang tersebut digelar setelah terdakwa Mas Bechi tiba di Kantor Pengadilan Negeri Surabaya, sekitar pukul 09.30 WIB.
Mas Bechi tampak mengenakan kemeja lengan panjang warna biru, dengan rompi tahanan Kejaksaan Tinggi Jatim warna merah.
Seraya melenggang masuk ke dalam ruang sidang dengan pengawasan anggota kejaksaan, Mas Bechi sesekali menjawab lontaran pertanyaan dari awak media yang berkerumun di depannya.
"Alhamdulillah baik," ujar Maa Bechi lirih.
Kepala Kejari Jombang sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tengku Firdaus mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan lima orang saksi baru untuk menghadiri persidangan.
Kemudian, ada juga empat orang saksi yang telah diambil sumpahnya, dalam agenda persidangan sebelumnya.
"Hari ini kita panggil lima orang saksi baru hadir empat saksi yang sudah disumpah," ujar Tengku Firdaus saat dihubungi TribunJatim.com.
Tengku Firdaus merinci, dari lima orang saksi tersebut, dua orang di antaranya merupakan saksi dari LPSK. Sedangkan, tiga orang lainnya, adalah saksi lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Dua dari LPSK tiga tidak dilindungi," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Mas Bechi (41), I Gede Pasek Suardika mengaku, masih menunggu kehadiran para saksi yang memenuhi kualifikasi.
I Gede Pasek Suardika sengaja terus-terusan menagih hal tersebut selama berlangsungnya agenda persidangan pemeriksaan saksi.
Karena hingga sidang kesekian kali, pada Kamis (25/8/2022) di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Surabaya, ia merasa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mendatangkan para saksi yang memenuhi kualifikasi dalam memberikan kesaksian atas tindakan kekerasan seksual yang dituduhkan kepada kliennya.
I Gede Pasek mengaku kembali dibuat dongkol karena pihak JPU mendatangkan saksi yang bersumber dari kuasa hukum pihak korban.
"Kesaksian kedua, ini belum pernah terjadi. Seorang kuasa hukum korban, harus hadir menjelaskan kasus, untuk jadi saksi menjelaskan kasus. Mungkin kesulitan cari saksi yang bisa menjelaskan," ungkapnya seusai sidang, di Kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/8/2022).
Menurutnya, kehadiran saksi tersebut tidak memiliki kualifikasi yang bernilai di dalam pembuktian suatu perkara.
Karena, sepanjang dicecar dengan pertanyaan-pertanyaan pokok nan mendasar mengenai kasus tersebut. Saksi lebih banyak menjawab tidak tahu.
"Yang diceritakan macam-macam, tapi tidak punya nilai, kita tanya apakah di lokasi saat kejadian, katanya tidak. Malah berapi-api dia jelaskannya," katanya.
Bahkan, saat pihak terdakwa atau Mas Bechi ikut memberikan tanggapan atas kesaksian kuasa hukum korban yang didapuk menjadi saksi, I Gede Pasek mengungkapkan, sosok kuasa hukum yang menjadi saksi tersebut, merupakan satu di antara beberapa orang yang dianggap kerap melakukan konfrontasi terhadap ponpes yang dipimpin oleh ayah Mas Bechi.
"Terdakwa bilang orang ini memang getol menjatuhkan Shiddiqiyyah dengan beberapa temannya. Itu aja. Selebihnya nanti dipembelaan," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Jawa Timur