Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Dihentikan di Depan Hotel Short Time, Pemuda di Surabaya Dicokok Polisi karena Barang Haram

Seorang pria berinisial MDFS (23) asal Desa Pilang Kacir, Pasuruan, Jawa Timur diamankan polisi tepat di depan hotel short time di Surabaya

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Firman Rachmanudin
Pelaku kasus narkoba saat di Mapolsek Pabean Cantikan Surabaya beberapa waktu lalu 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Firman Rachmanudin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang pria berinisial MDFS (23) asal Desa Pilang Kacir, Pasuruan, Jawa Timur diamankan polisi tepat di depan hotel short time di Jalan Semut Baru Surabaya.

MDFS saat itu kedapatan membawa sepoket klip plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu.

Berdasarkan dari hasil penyelidikan petugas unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, sebelumnya bahwa di depan sebuah hotel di Jalan Semut Baru Surabaya, sering digunakan sebagai tempat untuk penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya atas informasi tersebut di tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi dan didapat seorang yang diduga pelakunya pada, Rabu 24 Agustus 2022 sekira pukul 22.30 WIB.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap satu orang tersangka yang mengaku bernama MDFS dan ditemukan barang bukti sqbu seberat 0,4 gram beserta pembungkusnya.

Baca juga: Narkoba Senilai Rp 4 Miliar Dimusnahkan Kejari Kota Malang

"Terbukti memiliki sabu, selanjutnya pelaku dan buktinya diamankan ke Polsek Pabean Cantikan guna pemeriksaan lebih lanjut," sebut Iptu Fauzi Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Kamis (1/9/2022).

Selain narkotika, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy 2021 warna abu dengan nopol N-6018-P serta kunci kontak.

Polisi juga masih terus melakukan pengembangan terkait penangkapan pemilik narkotika jenis sabu tersebut guna mengetahui dari mana asal usul ia dapatkan barang haram yang ada padanya saat penangkapan.

Tersangka pemilik Narkotika jenis sabu ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya penjara hingga 20 tahun.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved