Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Gegara Alat Ini Komplotan Penggelapan 30 Ton Gula Rafinasi Bisa Ditangkap, Motif Sakit Hati Dipecat?

Sinyal GPS menjadi awal mula terbongkarnya praktik penggelapan muatan truk berisi gula Rafinasi sebanyak 30 ton kemasan karung 600 sak senilai Rp320 j

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
7 tersangka penggelapan pasokan muatan gula Rafinasi sebanyak 30 ton kemasan karung 600 sak senilai Rp320 juta milik sebuah perusahaan di Jatim, saat ditangkap Tim Jatanras Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. 

Merasa dikadali. Pihak perusahaan tersebut, memutuskan melaporkan kelakuan AS ke pihak SPKT Mapolda Jatim, pada hari yang sama. 

"Truk itu diparkir di pinggir jalan persawahan, dalam keadaan muatan kosong," jelasnya. 

Setelah bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas berhasil menangkap lebih dulu dua orang tersangka yakni AS dan SS di sebuah tempat persembunyian kawasan Ngawi, Jatim, pada Rabu (24/8/2022). 

Kemudian, petugas juga berhasil menangkap lima orang tersangka lainnya, berinisial SS, NA, SY, HS, TJ dan JR, di lain tempat seperti kawasan Ngawi, dan Banyuwangi. 

"Ini gerak cepat Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim sehingga para pelaku bisa ditangkap," pungkasnya. 

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono mengatakan, para pelaku sudah menjual muatan gula tersebut ke dua orang penadah; TJ dan JR yang berprofesi sebagai petani.

Tentunya, dengan nilai jual yang lebih murah, mereka menjual barang hasil penggelapan tersebut, asalkan dapat segera memperoleh uang secara cepat. 

Tak ayal. Saat dilakukan penggeledahan di tempat tersangka yang bertindak sebagai penadah, petugas hanya mendapati sebagian kecil barang bukti gula rafinasi tersebut. 

Berdasarkan catatan manifes muatan dari pihak perusahaan, dari 600 karung atau sak kapasitas 50 kg di dalam boks truk. Petugas hanya berhasil menyita 73 karung yang belum sempat dijual oleh para pelaku. 

"Ada yang dijual di pasar, ada yang digudang. Ada yang COD. Sudah sempat dijual. Makanya kita hanya temukan 73 sak, dari 600 sak. Uang 21 juta yang kami sita. Total kerugian Rp300 juta," ujar AKBP Lintar. 

Di singgung mengenai adanya motif sakit hati dari tersangka SS karena pernah dipecat dari perusahaan PT. MLA, sehingga menjadi penyebab aksi penggelapan muatan tersebut terjadi.

AKBP Lintar Mahardono, menampik hal tersebut. Bahwa motif dari ketujuh orang pelaku, murni karena desakan kebutuhan ekonomi. 

"Enggak itu gak ada (motif sakit hati). Motifnya ekonomi. Mereka bergerak atau bermain 1 kali ini. Tapi tidak menutup kemungkinan dia bermain di tempat lain, masih kami kembangkan dengan data yang ada," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved