Berita Surabaya
Gegara Alat Ini Komplotan Penggelapan 30 Ton Gula Rafinasi Bisa Ditangkap, Motif Sakit Hati Dipecat?
Sinyal GPS menjadi awal mula terbongkarnya praktik penggelapan muatan truk berisi gula Rafinasi sebanyak 30 ton kemasan karung 600 sak senilai Rp320 j
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sinyal GPS menjadi awal mula terbongkarnya praktik penggelapan muatan truk berisi gula rafinasi sebanyak 30 ton kemasan karung 600 sak senilai Rp320 juta milik sebuah perusahaan di Banten.
Kasus penggelapan gula rafinasi yang dilaporkan pada Jumat (19/8/2022) itu, berhasil dibongkar oleh Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, kurun waktu kurang dari sepekan.
Pasalnya, pada Rabu (24/8/2022). Anggota besutan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono tersebut, berhasil menangkap tersangka utama sekaligus otak kejahatan tersebut.
Menurut Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Jatim AKBP Sinwan, kejahatan penggelapan tersebut diawali oleh niat jahat AS.
AS merupakan sopir berstatus pekerja lepas di sebuah perusahaan swasta yang bergerak pada bidang jasa ekspedisi pengiriman barang, berlokasi di sebuah kawasan Provinsi Banten, berinisial PT. MLA.
Baca juga: 7 Komplotan Penggelapan Gula Rafinasi Diciduk Polda Jatim, Begini Cara Pelaku Lancarkan Aksinya
Pada Selasa (9/8/2022), AS diminta untuk mengirim muatan tersebut ke sebuah pabrik pembuatan permen yang berlokasi di Kebak Keramat, Karanganyar, Jateng, berinisial PT. IYJG.
Bila sesuai jadwal dan tanpa kendala berarti. AS beserta truk dan muatannya bakal tiba di tempat perusahaan tujuan, pada Jumat (12/8/2022).
Anehnya, hingga pada hari yang ditentukan. Barang hidung AS beserta truk tronton boks berisi muatan gula rafinasi tersebut, tak kunjung tiba.
Bahkan, perusahaan ekspedisi sebagai penanggung jawab proses pengiriman dan yang juga mempekerjakan AS, sama sekali tidak dapat menghubungi si anak buahnya itu.
"Namun sopir dengan insial AS tidak memberi informasi atau kabar," ujar AKBP Sinwan di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Kamis (1/9/2022).
Menyadari ada yang tak beres, pihak perusahaan berinisiatif melakukan pelacakan secara pribadi, menggunakan sinyal perangkat GPS yang memang sudah dipasang oleh pihak perusahaan.
Ternyata, truk yang dikemudikan oleh AS berada di sebuah tempat kawasan Kabupaten Ngawi.
Saat ditemukan pertama kali oleh sejumlah karyawan perusahaan, pada Kamis (18/8/2022).
Ternyata kondisi truk tersebut terparkir di bahu jalan, dalam keadaan muatan di dalam boksnya hilang.
Merasa dikadali. Pihak perusahaan tersebut, memutuskan melaporkan kelakuan AS ke pihak SPKT Mapolda Jatim, pada hari yang sama.
"Truk itu diparkir di pinggir jalan persawahan, dalam keadaan muatan kosong," jelasnya.
Setelah bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas berhasil menangkap lebih dulu dua orang tersangka yakni AS dan SS di sebuah tempat persembunyian kawasan Ngawi, Jatim, pada Rabu (24/8/2022).
Kemudian, petugas juga berhasil menangkap lima orang tersangka lainnya, berinisial SS, NA, SY, HS, TJ dan JR, di lain tempat seperti kawasan Ngawi, dan Banyuwangi.
"Ini gerak cepat Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim sehingga para pelaku bisa ditangkap," pungkasnya.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono mengatakan, para pelaku sudah menjual muatan gula tersebut ke dua orang penadah; TJ dan JR yang berprofesi sebagai petani.
Tentunya, dengan nilai jual yang lebih murah, mereka menjual barang hasil penggelapan tersebut, asalkan dapat segera memperoleh uang secara cepat.
Tak ayal. Saat dilakukan penggeledahan di tempat tersangka yang bertindak sebagai penadah, petugas hanya mendapati sebagian kecil barang bukti gula rafinasi tersebut.
Berdasarkan catatan manifes muatan dari pihak perusahaan, dari 600 karung atau sak kapasitas 50 kg di dalam boks truk. Petugas hanya berhasil menyita 73 karung yang belum sempat dijual oleh para pelaku.
"Ada yang dijual di pasar, ada yang digudang. Ada yang COD. Sudah sempat dijual. Makanya kita hanya temukan 73 sak, dari 600 sak. Uang 21 juta yang kami sita. Total kerugian Rp300 juta," ujar AKBP Lintar.
Di singgung mengenai adanya motif sakit hati dari tersangka SS karena pernah dipecat dari perusahaan PT. MLA, sehingga menjadi penyebab aksi penggelapan muatan tersebut terjadi.
AKBP Lintar Mahardono, menampik hal tersebut. Bahwa motif dari ketujuh orang pelaku, murni karena desakan kebutuhan ekonomi.
"Enggak itu gak ada (motif sakit hati). Motifnya ekonomi. Mereka bergerak atau bermain 1 kali ini. Tapi tidak menutup kemungkinan dia bermain di tempat lain, masih kami kembangkan dengan data yang ada," pungkasnya.