Berita Surabaya
7 Komplotan Penggelapan Gula Rafinasi Diciduk Polda Jatim, Begini Cara Pelaku Lancarkan Aksinya
Tujuh orang pelaku penggelapan pasokan gula Rafinasi sebanyak 30 ton kemasan karung 600 sak senilai Rp320 juta milik sebuah perusahaan di Jatim, ditan
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tujuh orang pelaku penggelapan pasokan gula rafinasi sebanyak 30 ton kemasan karung 600 sak senilai Rp320 juta milik sebuah perusahaan di Jatim, ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim.
Inisial pelaku dan perannya meliputi, AS (39) warga Banyuwangi, bertindak sebagai sopir dan otak kejahatan
SS (28) warga Banyuwangi, bertindak membantu AS untuk mengantar truck beserta muatan gula Rafinasi ke Kabupaten Ngawi untuk dibongkar.
NA (38), bertindak membantu AS serta menyuruh SY dan HS untuk membongkar muatan.
SY (45), bertindak membantu NA membongkar muatan. HS (29), bertindak membantu NA membongkar muatan.
TJ (28), bertindak menerima dan menjual barang hasil kejahatan gula rafinasi dari para pelaku utama
JR (40), bertindak menerima dan menjual barang hasil kejahatan gula rafinasi dari para pelaku utama.
Baca juga: Labfor Polda Jatim Selidiki Penyebab Kebakaran Pasar Loak Serangin Lumajang, Fokus di Toko Onderdil
"Iya baru sekali beraksi mereka," ujar Kanit III Subdit III Jatanras Direskrimum Polda Jatim, Kompol Trie Sis Bintoro, saat ditanyai TribunJatim.com, Kamis (1/9/2022).
Sementara itu, Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Jatim AKBP Sinwan mengungkapkan, dua orang tersangka utama berinisial AS dan SS ditangkap di kawasan Banyuwangi, pada Kamis (24/8/2022) dini hari.
Saat diminta keterangan. Keduanya melakukan penggelapan muatan gula tersebut di sebuah daerah kawasan Ngawi, Jatim.
AS merupakan sopir truk muatan pasokan gula dari sebuah perusahaan ekspedisi berinisial PT MLA.
Niat jahat itu dilakukan saat AS membawa truk muatan gula tersebut untuk diantar seusai perintah perusahaan di kawasan Provinsi Jateng.
Guna melancarkan niat jahatnya itu, AS membawa truk bermuatan gula rafinasi tersebut ke rumah tersangka NA di Kabupaten Ngawi, untuk dilakukan pembongkaran bersama tersangka lainnya.
"Truk itu ditinggalkan di bahu jalan kawasan Ngawi. Tim Jatanras Polda Jatim akhirnya melakukan penyelidikan hingga menangkap para tersangka," ungkap AKBP Sinwan.