Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

3 Saksi Diperiksa dalam Sidang Mas Bechi atas Kasus Pencabulan Santri di Jombang, Pengaruhi Ending?

Tiga orang saksi bakal diperiksa dalam sidang lanjutan ke-11 agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Mas Bechi (41) kasus dugaan pemerkosaan santriwati

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/ Luhur Pambudi
Suasana depan Ruang Sidang Cakra Kantor PN Surabaya, Jumat (2/9/2022). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Tiga orang saksi bakal diperiksa dalam sidang lanjutan ke-11 agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Mas Bechi (41) kasus dugaan pemerkosaan santriwati sebuah ponpes di Jombang, di Ruang Sidang Cakra, Kantor PN Surabaya, Jumat (2/9/2022).

Sidang yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB, baru merampungkan pemeriksaan satu orang saksi. Skorsing istirahat sidang dilakukan sejak pukul 12.00 WIB hingga 13.30 WIB.

Kepala Kejari Jombang sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus mengatakan, seorang saksi yang telah diberikan itu, memiliki kualifikasi sebagai testimonium de auditu.

Yakni saksi yang memperoleh cerita mengenai tidak pelanggaran hukum yang dilakukan oleh terdakwa.

"Tadi kami putar rekaman audio udah diputar kemarin tadi juga ada video yang diputar dan dibenarkan saksi," ujar Firdaus di depan Ruang Sidang Cakra, Kantor PN Surabaya, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Singgung Saksi yang Bawa Masalah Organisasi, Pengacara Mas Bechi: Tak Ada Hubungannya dengan Perkara

Sepanjang persidangan agenda saksi yang telah bergulir hampir tiga pekan ini, sedikitnya sudah ada 11 orang saksi yang telah digali kesaksiannya dihadapan Majelis Hakim Persidangan.

Firdaus tidak dapat menyebut sejumlah hasil kesaksian yang telah disampaikan oleh saksi dihadapan majelis hakim

Namun, ia mengklaim bahwa, semua kesaksian yang disampaikan menguatkan dugaan pelanggaran hukum yang telah dilakukan terdakwa terhadap korban.

"Hari ini 3 saksi sudah disumpah sidang sebelum tadi diperiksa 1 saksi. Dan keterangan mendukung pembuktian surat dakwaan," pungkasnya.

Sementara itu, sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim, diketuai Hakim Sutrisno, Hakim Titik Budi Winarti, dan Hakim Khadwanto. Dan Panitera Pengganti, Achmad Fajarisman.

Diberitakan sebelumnya, pada sidang agenda pembacaan dakwaan, pada Senin (18/7/2022). Kepala Kejati Jatim yang juga sebagai Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang tersebut, Mia Amiati menegaskan, mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis.

Yakni, Pasal 285 KUHP Tentang Pemerkosaan dan Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur, Junto Pasal 65 KUHP, ancamannya pidana 12 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 289 Junto Pasal 65 KUHP ancaman sembilan tahun penjara. Pasal 294 KUHP Jo Pasal 65 KUHP pidana tujuh tahun penjara.

"Sudah (barang bukti lengkap), berdasarkan hasil penyidikan dari penyidik, kami melaksanakan pemberkasan itu semua sudah ada pada berkas perkara," katanya, di depan Ruang Cakra, PN Surabaya, Senin (18/7/2022).

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved