Berita Surabaya
Singgung Saksi yang Bawa Masalah Organisasi, Pengacara Mas Bechi: Tak Ada Hubungannya dengan Perkara
Sidang lanjutan ke-10 agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Mas Bechi (41) kasus dugaan pemerkosaan santriwati sebuah ponpes di Jombang, rampung dige
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan ke-10 agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Mas Bechi (41) kasus dugaan pemerkosaan santriwati sebuah ponpes di Jombang, rampung digelar di PN Surabaya, Kamis (1/9/2022).
Penasihat Hukum (PH) terdakwa, I Gede Pasek Suardika mengatakan, selama berjalannya sidang pemeriksaan sejumlah saksi, pihaknya masih mendapati kejanggalan dari kesaksian korban.
Kejanggalan yang dimaksud, diantaranya adalah, adanya percakapan pesan singkat (chatting) melalui WhatsApp (WA) bernada mesra, hingga surat pernyataan meminta izin menikah dengan terdakwa, pada orangtua Mas Bechi.
Bahkan, ungkap I Gede Pasek, korban cenderung memulai komunikasi dengan terdakwa secara aktif.
Hal itu dibuktikan dari keterangan momen waktu korban mengirim pesan tersebut, yang selalu dimulai lebih dahulu oleh pihak korban.
"Korban chat sama terdakwa bener. Nanti kita kasih pada saatnya. Saksi Korban sudah mengakui pernah main chat dengan terdakwa beberapa kali setelah waktu yang disebutkan sebagai waktu diperkosa," ujarnya di depan Ruang Sidang Cakra.
Baca juga: 9 Saksi Akan Diperiksa dalam Sidang Lanjutan Mas Bechi atas Kasus Pencabulan Santri di Jombang
Kemudian, konten informasi saat korban menghubungi nomor kontak terdakwa, yang beberapa kali mengirimkan konten foto bermuatan sensual dari diri korban.
"Kalimat dalam chat tersebut mengucapkan kata 'Sayang, Cintaku' bahkan pernah juga buat puisi cinta. Tidak hanya itu, saksi Korban juga mengakui kirim foto ke terdakwa. Ini ada motif 'actus reus-nya' atau 'mens rea', sudah ketemu bahwa Bechi dijatuhkan dari Shiddiqiyah," jelasnya.
Selain itu, lanjut mantan anggota DPR-RI tersebut, pihaknya juga mempertanyakan sebuah temuan bahwa korban juga dianggap memiliki sosok pacar lain.
I Gede Pasek menerangkan, dalam kesaksian kali ini, salah satu saksi yang juga saudara kandung korban mengakui jika korban selama ini telah memiliki pacar.
Padahal, dalam kesaksian dalam agenda sidang pemeriksaan sakai sebelumnya, korban membantah jika telah memiliki pacar, di hadapan Majelis Hakim Persidangan tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Mas Bechi Tagih JPU Bawa Saksi Berkualifikasi: Kita Tanya Apa di Lokasi, Katanya Tidak
"Saksi korban mengakui hanya dekat dan GS yang naksir bukan dirinya. Tapi kakak Korban mengakui kalau adiknya pacaran dengan GS hanya tidak tahu kapan putusnya. Ada ketidak sinkronan dalam keterangan korban dengan saksi lainnya," tegasnya.
Tak hanya mengkritisi setiap kesaksian yang disampaikan oleh saksi sebelumnya. I Gede Pasek juga menganggap, saksi kedua yang dihadirkan dan dimintai kesaksian dalam sidang kali ini, dianggapnya tidak memiliki korelasi atau hubungan dalam perkara yang didakwakan.
Keterangan dari saksi kedua tersebut, cenderung lebih menjelaskan tentang masalah keorganisasian dalam organisasi yang dipimpin oleh terdakwa, selama ini.