Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Kunjungan Kerja, Komisi Yudisial Pantau Sidang Mas Bechi atas Kasus Dugaan Pencabulan Santri Jombang

Lakukan kunjungan kerja, Komisi Yudisial pantau sidang Mas Bechi atas kasus dugaan pencabulan santri Jombang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) memantau pelaksanaan sidang lanjutan ke-12 yang beragendakan pemeriksaan saksi atas terdakwa Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (41), atas kasus dugaan pencabulan santri putri di ponpes di Jombang, di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/9/2022). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) memantau pelaksanaan sidang lanjutan ke-12 yang beragendakan pemeriksaan saksi atas terdakwa Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (41), atas kasus dugaan pencabulan santri putri di ponpes di Jombang, di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/9/2022).

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Joko Sasmito menuturkan, kehadiran pihaknya dalam sidang tersebut, sekaligus menjadi salah satu agenda kunjungan kerja. 

"Yang pertama, tentunya sosialisasi tugas pengawasan terhadap hakim, salah satu bagian tugas pengawasan itu adalah pemantauan," ujarnya pada awak media di Lorong Kantor Pengadilan Negeri Surabaya

Dalam kunjungan kerjanya di Surabaya, terutama Pengadilan Negeri Surabaya, Joko Sasmito ingin melihat sekaligus mengawasi pelaksanaan sidang terdakwa Mas Bechi dari dekat. 

Apalagi, rencana awal pelaksanaan sidang kasus tersebut dilangsungkan di Kantor Pengadilan Negeri Jombang, kemudian atas dasar pertimbangan dan rekomendasi pemda setempat terkait keamanan, harus dipindah ke Kantor Pengadilan Negeri Surabaya

Joko Sasmito menegaskan, pihaknya akan hadir di kasus-kasus yang jadi perhatian publik. Bahkan, terkait pelaksanaan sidang kasus terdakwa Mas Bechi, ia mengaku telah bertemu dengan hakim, pengacara, hingga jaksa yang menangani perkara.

Baca juga: Bantah Semua Tuduhan Pencabulan, Mas Bechi Anak Kiai Jombang Tantang Saksi Korban Sumpah Mubahalah

Oleh karena itu, ia berharap, bila memang ada dugaan pelanggaran etik oleh hakim, masyarakat bisa segera melapor ke pihak Komisi Yudisial.

"Tapi, saya dengar keputusan MA dialihkan ke PN Surabaya, tentu ada pertimbangan. Sehingga, Komisi Yudisial mendengar banyak pemberitaan media dan publik, sehingga kami memandang perlu turun langsung ke lapangan," pungkasnya. 

Menanggapi adanya kunjungan kerja Komisi Yudisial dengan salah satu agenda memantau pelaksanaan persidangan Mas Bechi, Penasihat Hukum (PH) Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika menyampaikan banyak harapan. 

Kedatangan Komisi Yudisial dalam sidang tersebut, dianggapnya semakin memberikan jaminan pelaksanaan sidang pada hari ini dan agenda sidang selanjutnya, dapat berlangsung secara objektif. 

Melalui kesempatan tatap muka dengan pihak Komisi Yudisial tersebut, I Gede Pasek Suardika mengaku, sempat berpesan agar semua perangkat persidangan yang akan bergulir beberapa waktu ke depan, didasarkan pada surat dakwaan, bukan peradilan opini. 

"Kehadiran Komisi Yudisial memantau sidang ini untuk menjadikan sidang ini berproses secara objektif. Kemudian kami sampaikan juga agar semua proses persidangan ini basisnya surat dakwaan, bukan persangkaan yang muncul dari peradilan opini," ujar mantan Anggota DPR RI itu, pada awak media seusai sidang di depan Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Surabaya

Sementara itu, dalam sidang lanjutan ke-12 agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Mas Bechi (41), dua orang saksi rampung diperiksa, dari lima orang saksi yang dijadwalkan untuk hadir. 

Menurut Kasipidum Kejari Jombang sekaligus JPU sidang, Achmad Jaya mengatakan, keterangan dua orang saksi selama persidangan dianggapnya makin menguatkan dakwaan. 

"Pemeriksaan terhadap dua saksi hari ini berjalan lancar, dan keterangannya mendukung pembuktian. Mantan santri, salah satunya ada (keluarga). (Mendukung dakwaan) Berkesesuaian dengan keterangan saksi yang lain," ungkap Achmad Jaya. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Jawa Timur

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved