Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Apa Itu SKCK? Trending di Twitter Gegara Calon Anggota DPR 2024 Tak Wajib Punya untuk Daftar ke KPU

Pengertian tentang SKCK, trending di Twitter gegara syarat pendaftaran anggota DPR tak perlu punya Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Editor: Hefty Suud
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi - Kabar calon anggota DPR 2024 tak wajib punya surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) saat mendaftar ke KPU ramai diperbincnagkan. SKCK trending di Twitter. 

- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI

- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka.

Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Baca juga: Beda Harga BBM SPBU Pertamina, Shell & Vivo, Revvo 89 Rp 8.900 Cuma 2 Hari, Kini Pertalite Termurah

Cara Membuat SKCK Secara Online

Cara Membuat SKCK Online.
Cara Membuat SKCK Online. (skck.polri.go.id)

Mengutip Kompas.com, berikut cara membuat SKCK secara online:

1. Akses laman skck.polri.go.id

2. Pilih menu “Form Pendaftaran” di pojok kanan atas

3. Pada kolom “Jenis Keperluan” pilih jenis keperluan Anda untuk mengurus SKCK

4. Pilih kesatuan wilyah untuk pembuatan dan pengambilan SKCK

5. Isi alamat lengkap

6. Pilih metode pembayaran tunai atau menggunakan BRIVA

7. Klik “Lanjut”

8. Kemudian isi data pribadi

9. Upload foto 4 X 6 sesuai persyaratan yang ditentukan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved