Berita Viral
Apa Itu SKCK? Trending di Twitter Gegara Calon Anggota DPR 2024 Tak Wajib Punya untuk Daftar ke KPU
Pengertian tentang SKCK, trending di Twitter gegara syarat pendaftaran anggota DPR tak perlu punya Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka.
Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Baca juga: Beda Harga BBM SPBU Pertamina, Shell & Vivo, Revvo 89 Rp 8.900 Cuma 2 Hari, Kini Pertalite Termurah
Cara Membuat SKCK Secara Online

Mengutip Kompas.com, berikut cara membuat SKCK secara online:
1. Akses laman skck.polri.go.id
2. Pilih menu “Form Pendaftaran” di pojok kanan atas
3. Pada kolom “Jenis Keperluan” pilih jenis keperluan Anda untuk mengurus SKCK
4. Pilih kesatuan wilyah untuk pembuatan dan pengambilan SKCK
5. Isi alamat lengkap
6. Pilih metode pembayaran tunai atau menggunakan BRIVA
7. Klik “Lanjut”
8. Kemudian isi data pribadi
9. Upload foto 4 X 6 sesuai persyaratan yang ditentukan