Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Apa Itu SKCK? Trending di Twitter Gegara Calon Anggota DPR 2024 Tak Wajib Punya untuk Daftar ke KPU

Pengertian tentang SKCK, trending di Twitter gegara syarat pendaftaran anggota DPR tak perlu punya Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Editor: Hefty Suud
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi - Kabar calon anggota DPR 2024 tak wajib punya surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) saat mendaftar ke KPU ramai diperbincnagkan. SKCK trending di Twitter. 

TRIBUNJATIM.COM - SKCK trending di Twitter hari ini, Rabu (7/9/2022).

Hal ini lantaran beredar kabar calon anggota DPR 2024 tak wajib punya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat mendaftar ke KPU.

Pasalnya dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya perlu menyertakan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan jika pernah dipenjara.

"Surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana," mengutip Pasal 240 Ayat (2) huruf c UU Pemilu.

Hal ini pun ramai jadi sorotan warganet alias netizen.

Banyak yang membandingkan, syarat pendaftaran anggota DPR itu dengan syarat melamar kerja level anak SMA/K.

Lantas Tribunners sudah tahukah apa itu SKCK?

Berikut ini pengertian Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), beserta persyaratan, tata cara hingga biaya pembuatannya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Apa itu SKCK

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Pembuatan SKCK dapat dilakukan secara offline dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Selain itu, pembuatan dapat dilakukan secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia di laman resmi skck.polri.go.id.

Adapun masa berlaku SKCK yakni hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Baca juga: Arti Polygraph atau Lie Detector, Alat Deteksi Kebohongan yang Dipakai Lembaga Hukum, Hasil Akurat?

Petugas pembuat SKCK di Mapolres Malang Kota.
Petugas pembuat SKCK di Mapolres Malang Kota. (TribunJatim.com/Aminatus Sofya)

Syarat Membuat SKCK

Berikut ini persyaratan membuat SKCK, dikutip dari skck.polri.go.id:

Warga Negara Indonesia (WNI)

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka.

Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Cara Mengajukan BLT BBM Rp 600 Ribu - Kunci Lain Kasus Ferdy Sambo Terkuak

Baca juga: Demo Tolak Kenaikan Harga BBM, Mahasiswa Lumajang Lakukan Long March hingga Bakar Ban

Warga Negara Asing (WNA)

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI

- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka.

Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Baca juga: Beda Harga BBM SPBU Pertamina, Shell & Vivo, Revvo 89 Rp 8.900 Cuma 2 Hari, Kini Pertalite Termurah

Cara Membuat SKCK Secara Online

Cara Membuat SKCK Online.
Cara Membuat SKCK Online. (skck.polri.go.id)

Mengutip Kompas.com, berikut cara membuat SKCK secara online:

1. Akses laman skck.polri.go.id

2. Pilih menu “Form Pendaftaran” di pojok kanan atas

3. Pada kolom “Jenis Keperluan” pilih jenis keperluan Anda untuk mengurus SKCK

4. Pilih kesatuan wilyah untuk pembuatan dan pengambilan SKCK

5. Isi alamat lengkap

6. Pilih metode pembayaran tunai atau menggunakan BRIVA

7. Klik “Lanjut”

8. Kemudian isi data pribadi

9. Upload foto 4 X 6 sesuai persyaratan yang ditentukan

10. Lalu lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan kemudian unggah lampiran dokumen

11. Setelah itu, lampirkan rumus sidik jari yang telah didapatkan di kantor Polres sesuai domisili

12. Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI atau pembayaran tunai di loket

13. Kemudian datang ke kantor satuan wilayah yang sudah dipilih sebelumnya pada form untuk menyerahkan bukti pembayaran

Mekanisme Pelayanan Pembuatan SKCK secara offline dikutip dari polresmagelangkota.com:

- Permohonan pengajuan SKCK sesuai dengan keperluan dan melengkapi persyaratan.

- Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencocokan berkas identitas pemohon.

- Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari, maka akan dilakukan pengambilan sidik jari oleh fungsi reskrim (unit identifikasi).

- Dilakukan penelitian kesesuaian dokumen persyaratan dan ada tidaknya catatan kepolisian pemohon.

- Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK akan diproses.

Namun, jika hasil penelitian belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemojon untuk dilengkapi

- Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal

- Jika tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan persyaratan sudah lengkap, maka akan diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.

Polri juga telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online, dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia.

Lantas berapa biaya pembuatan SKCK?

Biaya pembuatan SKCK untuk WNI sesuai dengan PP No. 60/2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp 30.000,00.

Sementara biaya pembuatan SKCK untuk WNA adalah Rp 60.000,00.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Jatim dan Berita Viral lainnya

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved