Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Arti Kata

Arti Polygraph atau Lie Detector, Alat Deteksi Kebohongan yang Dipakai Lembaga Hukum, Hasil Akurat?

Polygraph atau lie detector adalah alat pendeteksi kebohongan yang digunakan dalam penyelidikan polisi atau sejenisnya.

freepik.com
Ilustrasi Polygraph atau lie detector, alat pendeteksi kebohongan. 

Komunitas Hukum

- Kantor Kejaksaan AS, Kantor Kejaksaan Distrik, Kantor Pembela Umum, pengacara pembela, Departemen Pembebasan Bersyarat dan Percobaan.

- Sistem pengadilan bekerja sama dengan petugas masa percobaan dan pembebasan bersyarat dan terapis untuk memantau terpidana pelanggar seks.

- Pengacara dalam litigasi perdata.

Instansi Pemerintah

- Badan-badan Departemen Pertahanan

- Badan-badan di Komunitas Intelijen

Sektor Swasta

- Perusahaan dan korporasi di bawah pembatasan dan pembatasan Undang-Undang Perlindungan Poligraf Karyawan 1988 (EPPA).

- Warga negara dalam hal-hal yang tidak melibatkan sistem hukum atau peradilan pidana.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved