Berita Surabaya
Dialog Publik RKUHP di Surabaya, Menkopolhukam Mahfud MD Ungkap Hukum Harus Jadi Cerminan Masyarakat
Dialog publik RKUHP di Surabaya, Menkopolhukam Mahfud MD ungkap hukum harus jadi cerminan masyarakat saat ini: Harus diganti.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kemenkopolhukam RI menggelar Dialog Publik Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di Balai Pertemuan Jalan Mayjend Sungkono, Dukuh Pakis, Surabaya, Rabu (7/9/2022).
Dialog yang dihadiri berbagai kalangan, mulai praktisi aparat penegak hukum, dosen, mahasiswa hingga perwakilan ormas itu, mendengar pemaparan tiga orang narasumber.
Ketiganya merupakan anggota tim Perancangan KUHP, meliputi Prof Pujiono, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro Semarang, yang akan menyampaikan materi 14 isu krusial dalam RUU KUHP.
Prof Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, yang akan menyampaikan materi pembaharuan hukum pidana di Indonesia melalui perubahan KUHP, serta Dr Yenti Garnasih, Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana (MHUPIK), yang akan menyampaikan materi keunggulan RUU KUHP.
Dialog itu dipandu oleh Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Materi Hukum Menkopolhukam, Fiqi Nana Kania.
Dialog publik yang digelar hari ini merupakan agenda lanjutan sesi ke-2, setelah agenda yang sama dilaksanakan di Jakarta, pada Selasa (23/8/2022) kemarin, dengan sambutan dari Menkumham, Menkominfo dan Menkopolhukam.
Asdep Koordinasi Materi Hukum Menkopolhukam, Fiqi Nana Kania, mengatakan, selain dilaksanakan di Surabaya, Kantor Staf Kepresidenan juga menggelar dialog publik KUHP secara daring.
Oleh karena itu, ia berharap, khususnya para peserta dialog di Surabaya untuk berperan aktif memberikan masukan dan tanggapannya terhadap RUU KUHP ini.
"Tanggapan masukan ini sangat berarti untuk penyempurnaan RUU KUHP agar layak, guna dapat mencerminkan kepastian hukum dan keadilan di tengah masyarakat," ujar Fiqi Nana, saat memandu pelaksanaan forum dialog publik tersebut.
Melalui sambutannya secara online dari Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Menkopolhukam Mahfud MD menerangkan, manakala melihat kembali konstitusi hukum nasional, maka pembentukan KUHP Nasional adalah salah satu politik hukum pertama, yang diperintahkan untuk segera dibuat di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Di dalam aturan peralihan Pasal 2 UUD 1945 digariskan bahwa semua lembaga dan peraturan kolonial yang masih berlaku, maka tetap berlaku sepanjang belum dibentuk yang baru menurut UUD ini.
“Artinya, ketika kita menyatakan kemerdekaan pada saat itu, sudah ada perintah konstitusi agar hukum-hukum yang berlaku sejak zaman kolonial Belanda, segera diganti dengan hukum-hukum yang baru, dan yang lama hanya boleh berlaku sampai dibentuk hukum yang baru tersebut," terang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
Salah satu hukum yang berlaku sejak zaman kolonial Belanda yang harus diganti adalah KUHP.
Mengapa KUHP zaman penjajahan Belanda harus diganti?